JAKARTA - Indikasi keterlibatan mantan Anggota KPU Andi Nurpati dalam keberadaan surat palsu anggota DPR di Sulawesi Selatan I makin terlihatPengakuan dari Biro Hukum KPU membuktikan bahwa Andi terindikasi menyimpan surat asli nomor 112, hingga akhirnya baru diserahkan pasca pemecatan dirinya.
"Ibu Andi menyerahkan surat itu kepada saya saat beliau mau pamit, waktu itu Juli 2010," kata WS Santoso, mantan Kepala Biro Hukum KPU dalam rapat panitia kerja mafia pemilu di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (7/7).
Menurut Santoso, dirinya ingat saat Andi menyerahkan surat itu
BACA JUGA: Syamsul Arifin Sudah Bisa Tertawa
Itu karena, surat itu diserahkan Andi jelang dirinya memasuki masa pensiunBACA JUGA: Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri
"Beliau datang ke ruangan saya, mau nitip surat," ujar dia.Karena dinilai penting, Santoso memutuskan memanggil Wakil Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono
BACA JUGA: Kebutuhan PNS Daerah Segera Dihitung
"Suratnya asli, tapi tanpa stempel," kata Santoso.Sigit yang menggantikan Santoso sebagai Karo Hukum menambahkan, surat itu akhirnya tidak pernah diagendakanIni karena Ketua KPU tidak pernah meminta surat itu lagiDiputuskan agar surat itu disimpan di bagian arsip"Sekarang surat asli itu sudah disimpan di Bareskrim sebagai barang bukti," kata Sigit.
Pengakuan lain, bahwa Andi tidak merasa mengirim surat nomor 1351 dan 1352 terkait konsultasi tentang dapil Sulsel ke MK, juga terbantahkanSugiarto, mantan staf KPU membeberkan bahwa dirinya diminta mengetik surat konsultasi KPU terkait hal itu"Konsepnya dari tulisan tangan Bu Andi," kata Sugiarto.
Ketika itu, kata dia, Andi keluar dari pleno KPU yang berlangsung di ruangan Ketua KPUKonsep tulisan tangan Andi awalnya ditujukan kepada Ketua MK"Tapi, tiga menit kemudian Bu Andi kembali dan meminta merubahKepadanya Panitera MK saja," ujar Sugiarto.
Perkataan Andi yang diingat Sugiarto, bahwa nantinya yang membalas surat KPU adalah Panitera MKSugiarto lalu menuruti perkataan AndiMatnur, staf lain dari Andi mengambilkan nomor surat sebagaimana permintaan Andi"Yang memerintahkan mengirim surat itu ke MK adalah Bu Andi," tambahnyaSugiarto mengirim surat itu menggunakan fax di ruangan Andi"Saya ingat karena saya yang mengirim pak," ujarnya kepada panja mafia pemilu.
Kejanggalan lain dari keputusan KPU yang pernah menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai caleg terpilih adalah tidak adanya keterlibatan Biro Hukum dalam pleno tanggal 21 Agustus 2009Santoso mengungkapkan, memang Biro Hukum menerima surat jawaban MK yang ternyata palsu itu"Kami baru menerima pada 21 Agustus, namun kami belum sempat menyampaikan kepada pleno, karena belum kami bahas," ujarnya.
Padahal, jika berdasar pengakuan Andi, surat nomor 112 palsu itu dibacakan biro hukumSantoso menyatakan, dirinya memang hadir di pleno itu, namun tidak sampai selesai"Kami meninggalkan pleno, karena ada tugas lain," ujarnya.
Keputusan pleno 21 Agustus itu salah satunya menetapkan Dewi sebagai caleg Hanura yang terpilihSantoso menyatakan tidak tahu menahu darimana asal keputusan itu diambil.
Keganjilan lain, bahwa pleno itu diduga dipimpin sepenuhnya oleh Ketua KPU Abdul Hafiz AnsharyPadahal, keterangan sebelumnya menyatakan jika Andi Nurpati sempat mengambil alih rapat pleno tersebutNotulensi rapat menyebutkan bahwa Andi mengambil alih rapat pleno yang digelar pada 2 September.
Wakil Ketua Panja Komisi II Ganjar Pranowo menyatakan, keterangan atas pleno tersebut belum lengkapKarena biro hukum yang seharusnya memberikan pendapat, ternyata tidak hadir saat penetapan dapil Sulsel I"Berarti ada anggota KPU yang membawa (surat palsu nomor 112)Ini siapa," ujarnya dengan nada bertanya.
Sejatinya, salah satu anggota KPU diwajibkan hadir dalam rapat panja kemarinAnggota KPU itu adalah I Gusti Putu ArthaNamun, mendadak yang bersangkutan berhalangan hadir"Karena itu, Selasa depan kita panggil, dengan anggota KPU yang lain," tandasnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu Interpol, Nazaruddin Terus Umbar Serangan ke Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi