Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri

Jumat, 08 Juli 2011 – 03:00 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di luar negeriMeski demikian, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi di bawah Kemenhukham akan terus menggali informasi tentang keberadaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berdasarkan catatan keimigrasian.

"Kita tidak bisa menangkap

BACA JUGA: Kebutuhan PNS Daerah Segera Dihitung

Kita paling minta informasi," ujar Patrialis usai pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemnehukham, Kamis (7/7).

Hanya saja Patrialis mengaku belum mengantongi informasi pasti tentang posisi Nazaruddinm
Termasuk tentang kemungkinan Nazaruddin sudah ke luar dari negara-negara ASEAN.

Menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu memang tak menampik dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu paspor

BACA JUGA: Diburu Interpol, Nazaruddin Terus Umbar Serangan ke Demokrat

Karenanya sekalipun Imigrasi sudah mencabut paspor Nazaruddin, tetap saja anggota DPR dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu bisa leluasa pindah-pindah negara.

Untuk itu, Patrialis juga akan segera mengirimkan anak buahnya, yaitu Dirjen Imigrasi Muhammad Indra ke Singapura
"Ya minggu-minggu inilah," kata Patrialis.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Anggaran Pencitraan Lebihi Dana Perlindungan TKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Kasus Mantan Wako Siantar Dikebut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler