JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di luar negeriMeski demikian, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi di bawah Kemenhukham akan terus menggali informasi tentang keberadaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berdasarkan catatan keimigrasian.
"Kita tidak bisa menangkap
BACA JUGA: Kebutuhan PNS Daerah Segera Dihitung
Kita paling minta informasi," ujar Patrialis usai pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemnehukham, Kamis (7/7).Hanya saja Patrialis mengaku belum mengantongi informasi pasti tentang posisi Nazaruddinm
Menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu memang tak menampik dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu paspor
BACA JUGA: Diburu Interpol, Nazaruddin Terus Umbar Serangan ke Demokrat
Karenanya sekalipun Imigrasi sudah mencabut paspor Nazaruddin, tetap saja anggota DPR dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu bisa leluasa pindah-pindah negara.Untuk itu, Patrialis juga akan segera mengirimkan anak buahnya, yaitu Dirjen Imigrasi Muhammad Indra ke Singapura
BACA JUGA: Anggaran Pencitraan Lebihi Dana Perlindungan TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Kasus Mantan Wako Siantar Dikebut
Redaktur : Tim Redaksi