Andi Taufan Tetap Bungkam Soal Dugaan Keterlibatan Yudi Widiana

Kamis, 06 Oktober 2016 – 18:21 WIB
Andi Taufan Tiro. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro tak banyak bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap anggaran Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). 

Bahkan, politikus Partai Amanat Nasional ini tak mau menjawab soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. 

BACA JUGA: Uang Dimas Kanjeng Rp 2 Triliun Dititip di Bangil dan Jakarta

"Wah tidak tahu ya mas," kata Andi sebelum masuk mobil tahanan KPK, Kamis (6/10). 

Andi pun menolak menjelaskan soal adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan petinggi Kemenpupera soal dana aspirasi. Taufan mengaku tidak tahu ihwal kesepakatan di rapat setengah kamar itu. "Tidak tahu mas," kata dia. 

BACA JUGA: Pejabat Polri Pernah Terseret Gayus Tambunan Tetap Berhak Dipromosikan

Dia mengatakan, hanya tahu tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPR saja. "Tupoksi sebagai anggota dewan saja," jelas Taufan. 

Seperti diketahui, KPK pernah menggeledah ruang kerja Yudi, Jumat 15 Januari 2016. Kala itu KPK baru saja menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini, Dessy Ariyati Edwin, serta Dirut PT WTU Abdul Khoir sebagai tersangka.

BACA JUGA: TNI AU Jajal Kesiapan Alutsista di Udara Natuna

Pada persidangan Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku diminta memberikan  Rp 3 miliar kepada anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, M Kurniawan. Menurut Aseng,  uang itu langsung diminta Kurniawan untuk mengamankannya yang tengah diincar KPK. 

Selain Rp 3 miliar, Aseng mengaku memberikan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan. Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Yudi sebagai fee dana aspirasi. 

Namun, Yudi membantah di persidangan. Ia merasa namanya dicatut Aseng. Sebab, Yudi merasa tak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku.

Di sisi lain, KPK tengah membidik rapat setengah kamar antara pimpinan KPK dan petinggi Kemenpupera. Dalam persidangan Damayanti, majelis hakim meminta KPK menindaklanjuti fakta hukum soal rapat setengah kamar itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kanker, Kemenkes Rekomensikan Konsumi Makanan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler