Andre Rosiade Ungkap Peran Informan saat Penggerebekan Prostitusi Online

Selasa, 08 September 2020 – 07:52 WIB
Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan prostitusi online, di Pengadilan Negeri Klas I A, Senin (7/9). Foto: Antarasumbar/FathulAbdi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Andre Rosiade memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat, sebagai saksi kasus dugaan prostitusi online, Senin (7/9), dengan terdakwa NN.

Andre menjelaskan kronologis penggerebekan terhadap dugaan prostitusi di sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1).

BACA JUGA: Andre Rosiade Sindir Puan: Maaf, Calon Gerindra Lebih Pancasilais Dibanding PDIP

"Saya kerap menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang aktivitas maksiat dan prostitusi di Padang, sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang akhirnya saya merespons laporan itu," jelas Andre di hadapan majelis hakim di Padang, Senin.

Ia mengungkapkan laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan menghubungi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar dan polisi setuju untuk memberantasnya.

BACA JUGA: Sentil Mbak Puan, Andre Rosiade: Jangan Mempersepsikan PDIP Kalah Lalu Seakan-akan Sumbar Tak Pancasilais

Pihak kepolisian, ujar Andre, juga sepakat untuk melakukan penangkapan dengan cara tangkap tangan, sehingga meminta bantuan seseorang untuk menjadi informan.

Peran informan tersebut akhirnya diambil oleh saksi Rio, dengan mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di kamar salah satu hotel bernomor 606.

BACA JUGA: Wamenag: Saya Bersaksi, Profesor Malik Fadjar Orang Baik dan Istimewa

Andre menerangkan dalam penggerebekan tersebut ia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar.

"Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar," lanjutnya.

Selain memberikan keterangan tersebut, Andre Rosiade juga membantah dirinya disebut mangkir pada panggilan sidang sebelumnya.

Ia mempunyai dasar argumen hukum sendiri untuk tidak hadir berdasarkan pasal 162 KUHAPidana.

Pasal 162 ayat (1) berbunyi, "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan".

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".

"Saya dipanggil sebagai saksi lalu saya sudah menyampaikan keberatan saya sesuai pasal 162 KUHAP (kepada majelis hakim dan jaksa). Pasal itu menjelaskan bahwa saksi tidak harus hadir ke sidang tapi bisa diwakili dengan keterangan tertulis di bawah sumpah. Dalam hal ini keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah di bawah sumpah," tegasnya.

Karena hal tersebut maka dirinya membantah disebut mangkir, selain itu saat dipanggil sebelumnya ia mengaku tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

"Untuk sidang hari ini kebetulan saya tengah berada di Padang, maka saya datang ke pengadilan. Sekaligus untuk memberi contoh kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum," katanya.

Selain Andre Rosiade, sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Rio Handevis dan Bimo Nugraha.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Dewi Permata Asri menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya perkara itu adalah kasus dugaan prostitusi daring yang berhasil diungkap Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1).

Dalam penggerebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24) yang juga diseret ke pengadilan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler