Andre Rosiade Usul Komisi VI DPR Segera Memanggil Mendag Meski Reses

Rabu, 20 April 2022 – 15:00 WIB
Politikus Gerindra Andre Rosiade menyatakan Komisi VI bakal memanggil Mendag. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) tempatnya bernaung, bisa memanggil Mendag Muhammad Lutfi meskipun parlemen sedang masa reses.

Nantinya, agenda pemanggilan itu demi menyoroti status tersangka kepada IWW, seorang pejabat di Kemendag atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA: Pejabat Kemendag Tersangkut Persoalan Mafia Minyak Goreng, Eko: Ini Plot Twist

"Jadi, saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kami bisa melakukan rapat kerja dengan Mendag," kata Andre melalui layanan pesan, Rabu (20/4).

Terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor, legislator Fraksi Partai Gerindra itu berharap, Kejaksaan Agung bisa mengungkap sampai ke akarnya. 

BACA JUGA: Ini Pasal yang Dilanggar Dirjen Kemendag di Kasus Mafia Minyak Goreng

"Siapa pun yang terlibat, ya, harus diproses secara hukum dan kami di Komisi VI mendukungnya," ungkap Andre.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap PKS Minta Semua Kaki Tangan Mafia Dibongkar

Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler