jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi diduga turut menerima uang hasil suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
Uang dugaan suap itu kemudian digunakan oleh Andreau Misanta untuk membeli mobil merek Alphrad hingga membiayai seorang wanita.
BACA JUGA: KKP Bisa Raup Rp 52,3 Miliar dari Pungli Ekspor Benih Lobster
JPU KPK Ronald Worotikan mengatakan, uang dugaan suap yang diterima Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dan para eksportir benih lobster.
"Ada penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
BACA JUGA: Kasus Suap Benih Lobster, Sekjen KKP Pilih Keluar Kota ketimbang Diperiksa KPK
Adapun, uang suap itu diduga digunakan Andreau Misanta di antaranya untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,16 miliar.
Kemudian, pada rentang Juni sampai dengan Juli 2020, Andreau juga membelikan satu bidang tanah seluas 219 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung RT 2/RW 1, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hashim Pastikan Perusahaannya Tak Terlibat Pusaran Korupsi Ekspor Benih Lobster
"Tanah tersebut atas nama pemegang hak Andreau Misanta Pribadi seharga Rp 8.000.100.000," imbuhnya.
Kemudian, pada 18 Juni 2020, Andreau juga melunasi pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah atas nama Andreau Misanta itu dibeli seharga Rp1.182.432.722.
"Pada 1 juli 2020, 14 Juli 2020, dan 21 Oktober 2020, Andreau Misanta Pribadi melakukan pembayaran pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 285.000.000," sambungnya.
Tak hanya membeli aset untuk pribadi, Andreau Misanta juga menggunakan uang dugaan suap untuk membiayai wanita bernama Devi Komala Sari.
Eks politikus PDI Perjuangan itu membayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp 42 juta. Lalu membeli satu buah cincin berlian seharga Rp 27 juta.
Andreau juga membeli satu buah kacamata merk Dior seharga Rp 4.750.000 untuk Devi. Kemudian, membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp 8 juta.
Tak hanya itu, Andreau juga memberikan satu buah tas merek YSL seharga Rp 17 juta dan membeli satu jam merek Christ Verra. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga