KKP Bisa Raup Rp 52,3 Miliar dari Pungli Ekspor Benih Lobster

Kamis, 25 Maret 2021 – 22:06 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dana Rp 52,3 miliar yang dikumpulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari para pengekspor benih lobster merupakan pungutan liar.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, pungutan yang dianggap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh KKP itu tidak berdasarkan aturan jelas.

BACA JUGA: Hmmm... Konon Begini Cara Edhy Prabowo Biayai Perempuan Lain

Saat ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta lima orang lainnya sebagai tersangka penerima suap ekspor benur.

"Semua bentuk pungutan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka ini dianggap ilegal," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (24/3).

BACA JUGA: KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo

Polisi berpangkat irjen itu membeberkan rencana KPK terhadap hasil pungutan KKP tersebut. "Semua bentuk pungutan itu akan disita untuk negara," ungkap Karyoto

Pada jumpa pers yang sama, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memerinci sejumlah aset yang disita penyidik dari kasus Edhy Prabowo. Di antaranya, tanah, vila, perhiasan, uang tunai, barang mewah, dan 13 sepeda.

BACA JUGA: Irjen Karyoto Sebut KPK Tak Harus Periksa Antam Novambar

Fikri menyebut nilai aset-aset yang disita KPK itu mencapai Rp 37,6 miliar.

Menurut Fikri, harga satu unit sepeda yang disita KPK dari Edhy Prabowo antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. "Dikalikan 13 berapa?" lanjut Ali.

Saat ini, penyidikan terhadap Edhy  telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik melimpahkanmantan wakil ketua umum Partai Gerindra itu kepada jaksa KPK yang akan membawanya ke persidangan.

"Hari ini tahap kedua, penandatanganan penyerahan dari penyidik ke jaksa," kata Edhy Prabowo saat ditemui wartawan di KPK, Rabu (24/3). (mcr9/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler