JAKARTA --Tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna enggan membeber oknum pejabat MA yang terlibat kasusnya.
Malah, Andri yang sudah dijebloskan ke sel karena menerima suap itu, mengklaim tak ada pejabat MA lain yang terlibat dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.
"Tidak ada. Tidak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri di gedung KPK, Selasa (23/2).
Andri bersama tersangka penyuapnya, Direktur PT Citra Asritama Ichsan Suaidi, Selasa (23/2) dibawa ke markas KPK. Mereka bukan diperiksa.
Namun, untuk dikonfirmasi terkait sejumlah barang-barang yang disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi
BACA JUGA: Penundaan Revisi UU KPK Demi Amankan...
“Mereka menemui penyidik untuk keperluan administrasi barang bukti," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa.
Sebagaimana diketahui, Andri, Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat, ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap menyuap. Andri diduga menerima suap dari Ichsan dan Awang untuk menunda salinan putusan kasasi MA, terkait perkara korupsi yang menjerat Ichsan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 4 Oknum TNI dan Anggota DPR Terjaring kasus Narkoba?
BACA JUGA: Diduga Terima Gratifikasi, Ketua DPR Dilaporkan ke MKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Penyidik KPK yang Positif Narkoba Ditindak
Redaktur : Tim Redaksi