jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah meminta Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo agar mengubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pasalnya, Peraturan Gubernur itu tersebut membolehkan atau mengizinkan masyarakat maupun perusahaan untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Tjahjo mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Kalteng untuk segera mengubah Pergub tersebut. Hal itu, dinilai Tjahjo, sangat penting, mengingat bahaya yang ditimbulkan dari membuka lahan dengan cara dibakar.
BACA JUGA: BACA: Ini Kisah Mengharukan Wakil Ketua MPR di Pelabuhan Pontianak
“Kebijakan itu sangat membahayakan. Apalagi terhadap lahan gambut,” tegas Tjahjo, Sabtu (24/10).
“Sudah saya cek itu Pergub jaman siapa. Sebagai Penjabat Gubernur, kami minta diubah,” ujar Tjahjo lagi.
BACA JUGA: Politikus PAN Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Alasannya
Selain terkait pembakaran lahan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga meminta Penjabat Gubernur Kalteng dan seluruh kepala daerah lainnya segera mengevaluasi pemberian izin pengelolaan lahan gambut.
“Lahan yang dikomersialiasi harus direstorasi. Kalau ditangani pihak ke tiga segera cabut izinnya. Karena lahan gambut enggak bisa seenaknya ditanam apa-apa,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Omongan Tegas Kapolri, Penghentian Kasus Risma Bukan Politis
Sebelumnya, Gubernur Kalteng yang lama, Agustin Teras Narang, diketahui menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2010.
Pergub tersebut memuat dua pasal yang dianggap bertentangan, antara lain Pasal 1 ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Sementara pada ayat (3) mengatur, kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha. Kepada Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha dan kepada Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Nilai Pernyataan Menteri Ini Menyakiti Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi