jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jendral Badrodin Haiti pastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait relokasi pedagang Pasar Turi akan segera dihentikan. Pasalnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini itu.
"Pada bulan September lalu beberapa kali gelar perkara. Dari hasil gelar memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan," kata Badrodin kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (24/10).
BACA JUGA: Aktivis Nilai Pernyataan Menteri Ini Menyakiti Masyarakat
Badrodin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan pihak pengembang yang mengerjakan perbaikan Pasar Turi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
Badrodin pun membantah kabar yang menyebutkan bahwa Risma sudah ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan. Menurutnya, status Risma dalam perkara ini adalah terlapor bukan tersangka.
BACA JUGA: Sistem E-PUPNS Lemot, Ini Alasan Kepala BKN
"Kalau kita manggil seseorang itu kan menggunakan sprindik. Nah disitulah ada SPDP yang disampaikan ke kejaksaan dengan terlapornya di situ adalah Bu Risma," jelas Badrodin.
Badrodin juga menyangkal ada unsur politis dibalik penghentian perkara ini. Dia tegaskan bahwa keputusan itu dibuat melalui proses gelar perkara yang dilakukan sejak September lalu.
BACA JUGA: Tjahjo Yakin Partai Pendukung Jokowi Tak Keberatan Jatahnya Diambil PAN, Masa Sih?
"Bukan (politis), karena memang sudah gelar perkara dan itu dilakukan bulan lalu. Kecuali gelar perkaranya baru sekarang," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Sengaja Munculkan Polemik Risma Tutupi Kasus NasDem
Redaktur : Tim Redaksi