Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat

Kamis, 18 Januari 2018 – 19:16 WIB
Peradi melakukan konferensi pers. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan, KPK sama sekali tak menghormati posisi Fredrich sebagai advokat dan anggota Peradi

BACA JUGA: Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?

"Kami sangat sayangkan karena dia (KPK) tidak berkoordinasi dengan Peradi. Peradi ini adalah lembaga penegak hukum," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).

Menurut Otto, sesuai undang-undang, posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum sejajar dengan advokat.

BACA JUGA: Sedang Diwawancarai, Bamsoet Didemo soal Miryam S Haryani

Seharusnya, kata dia, KPK bisa menghargai advokat agar sistem hukum bisa berjalan secara proporsional.

Dia mengaku tak heran saat KPK kerap berkonflik dengan aparat penegak hukum lain.

BACA JUGA: Terbukti! Rakyat Tak Butuh Pansus Angket KPK

Sebab, posisi lembaga antikorupsi tersebut beberapa kali mengangkangi proses penyidikan.

"Selama ini, KPK berbenturan dengan Polri kami mengerti. Apa yang dirasa Polri, karena merasa tidak dihormati," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau, sebagai tersangka.

Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fredrich Laporkan Basaria ke Bareskrim? Tak Ada yang Tahu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler