Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan

Kamis, 18 Januari 2018 – 21:49 WIB
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan (berjas biru) bersama Ketua Umum Peradi Fauzie Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1) tentang kasus yang menjerat Fredrich Yunadi. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indoenesia (Peradi) Otto Hasibuan merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atas Setya Novanto. Menurut Otto, langkah KPK itu bisa menjadi pintu penegak hukum untuk menghabisi advokat.

Pengacara senior itu menuturkan, tugas advokat memang menghalangi penyidikan yang dilakukan penegak hukum lainnya. Maksudnya adalah menghalangi upaya penegakan hukum yang sewenang-wenang.

BACA JUGA: Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat

“Ini harus dipahami dengan jernih. Karena menghalangi dalam arti positif, yakni menghalangi penyidikan yang sewenang-wenang,” kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).

Mantan ketua umum Peradi itu menuturkan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang digunakan KPK menjerat Fredrich tak sejalan dengan profesi advokat ketika bertugas. Sebab, sudah wajar bagi advokat ketika menjalankan tugasnya melakukan berbagai cara agar kliennya mendapat perlakuan hukum secara adil.

BACA JUGA: Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?

“Advokat ini sudah tugasnya membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif. Yang negatif tentunya menghalang-halangi supaya penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata dia.

Otto mengaku sudah menanyakan langsung ke Fredrich soal kasus yang menjeratnya. Tapi, Fredrich bersikukuh tidak melakukan tindakan yang dituduhkan KPK.

BACA JUGA: Sedang Diwawancarai, Bamsoet Didemo soal Miryam S Haryani

Untuk itu, sambung Otto, KPK seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Peradi sebagai lembaga yang menaungi Fredrich. Sebab, di Peradi juga ada badan pengawas yang bisa menjatuhkan sanksi kepada advokat yang melakukan kesalahan.

"Saya meminta tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandas dia.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti! Rakyat Tak Butuh Pansus Angket KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler