Aneh, PTTUN Makassar Menangani Perkara di Luar Kewenangannya

Jumat, 06 April 2018 – 20:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (kiri) saat menjadi pembicara Diskusi bertema Mahkamah Agung di Pusaran Pilwako Makassar di Jakarta, Jumat (6/4). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyayangkan langkah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menangani perkara di luar kewenangannya. Ia menganggap PTTUN tidak berwenang menangani perkara gugatan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

“Persoalan yang bisa dibawa ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara, red) adalah keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah, itu prinsip dalam aturan Pilkada. Kalau bukan keputusan KPU, tidak bisa dibawa ke TUN,” tegas Margarito Kamis saat berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Mahkamah Agung di Pusaran Pilwako Makassar” di Jakarta, Jumat (6/4).

BACA JUGA: PTUN Makassar Salah Konstruksi Hukum, MA Harus Jernih

Selain Margarito, pembicara lain dalam diskusi ini adalah Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Makassar, Laode Husain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badja, dan Ketua Pendiri National and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih.

Lebih lanjut, Margarito mengungkapkan informasi yang didapatkanya menyebutkan bahwa PTTUN Makassar menangani perkara yang bukan keputusan KPU.

BACA JUGA: JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan

“Yang di-TUN-kan di Makassar itu adalah tindakan-tindakan pemerintahan salah satu calon sebagai wali kota Makassar, tindakan-tindakan itu dilakukan karena perintah peraturan daerah tentang RPJMD, di dalamnya mengatur tentang peningkatan kapasitas aparatur. Jadi praktis dari segi hukum yang dilakukan oleh wali kota Makassar, sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan KPU. Jadi tindakan pemerintahan tidak bisa diputuskan oleh KPU,” tegas Margarito.

Ia kembali menegaskan bahwa yang menjadi objek TUN adalah keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah. “Itu sebabnya, di luar keputusan KPU tidak bisa diperiksa oleh TUN, dengan alasan apa pun,” tegas Margarito.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Setnov Hadirkan Tiga Ahli untuk Tangkis Sangkaan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diingatkan Tak Ingkari Putusannya soal Pemilu Serentak


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler