JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan

Rabu, 14 Maret 2018 – 16:16 WIB
Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR Saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Sidang gugatan JR Saragih di PTTUN Medan mulai bergulir, Selasa (13/3) sore.

Kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut selaku tergugat sudah menyerahkan bukti surat ke Majelis Hakim PTTUN Medan.

BACA JUGA: Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu

Namun dari pihak penggungat maupun tergugat, tidak ada melakukan pengecekan terhadap bukti surat yang diajukan.

Usai menerima bukti surat, Halim Ketua H Bambang Sutanto S SH MH menyebutkan, pihak penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai P31.

BACA JUGA: JR Saragih Legalisir SKPI, Bawaslu Sumut Bilang Begini

Sedangkan bukti surat dari pihak tergugat diberi tanda T1 sampai T27. Namun, ada catatan dari majelis pemeriksa, dua bukti surat dari pihak tergugat dipending, untuk diserahkan pada persidangan selanjutnya.

“Pihak penggugat, apa ada yang hendak disampaikan lagi, selain bukti-bukti yang sudah diserahkan ini? Dari pihak tergugat selain yang dipending, memang harus diserahkan ke persidangan apa ada bukti tambahan?” tanya Bambang.

BACA JUGA: Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut

Menyikapi pertanyaan itu, Kuasa Hukum JR Saragih meminta, jika diperkenankan menyampaikan bukti tambahan dan juga saksi, Rabu (14/3). Begitu juga dengan Kuasa Hukum KPU Sumut mengaku akan menyerahkan bukti tambahan dan juga menghadirkan saksi ahli.

“Karena ada tambahan bukti dan saksi, maka berikutnya persidangan tidak lagi kita adakan sore begini. Lebih pagi lebih bagus. Dari kuasa penggugat, saudara akan menghadirkan saksi, berapa?” tanya Bambang.

“Tiga saksi fakta dan dua saksi ahli, yang mulia,” jawab Kuasa Hukum dari penggugat.

Namun, kuasa hukum penggugat memohonkan untuk saksi ahli dihadirkan pada pukul 15.00 WIB dan saksi fakta pada pukul 11.00 WIB. Sementara dari kuasa hukum tergugat mengaku mengajukan dua saksi ahli dengan waktu tidak pagi juga.

“Jadi Penggugat menghadirkan saksi fakta tiga orang dan ahli dua orang. Untuk itu, pemeriksaan persidangan hari ini terhadap Perkara 05 Gugatan Pilkada Tahun 2018 dinyatakan telah selesai,” tandas Bambang sambil mengetukkan palu. (prn/ain/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler