jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto menghadirkan tiga ahli hukum pada persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12). Agenda sidang kali ini memang menghadirkan ahli dari kubu Novanto.
Ketiga ahli yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Novanto adalah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, Prof Dr Nur Basuki Minarno, serta Dr. Margito Kamis. Mudzakir pernah menjadi saksi meringankan pada persidangan terhadap Jessica Kumala Wongso yang didakwa meracuni Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA: Sudah Separuh Lebih Anggota FPG DPR Ogah Dipimpin Aziz
Mudzakir juga pernah jadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada persidangan perkara penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Ada ahli pidana dan hukum acara Dr.Muzakir, SH.MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja. Kedua Prof.Dr.Nur Basuki Minarno. SH.HUM dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis,” ujar Ketut Mulya Arsana selaku anggota tim kuasa hukum Novanto di PN Jaksel, Cilandak.
Pada persidangan kali ini, kubu Novanto juga menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim tunggal PN Jaksel Kusno. Mudzakir menjadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan.
BACA JUGA: Mahyudin: Setya Novanto Masih Ketum, Boleh Tunjuk Ketua DPR
"Hari ini kita lanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Silahkan, pihak pemohon," ujar Hakim Kusno.
Seperti diketahui, Novanto saat ini menjadi pesakitan karena disangka korupsi e-KTP. Kini, ketua umum Golkar itu menjadi tahanan KPK.?
BACA JUGA: Pimpinan DPR Gelar Rapat Bamus untuk Bahas Surat Novanto
Tak terima dengan langkah KPK, ketua DPR itu mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Novanto agar majelis hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka e-KTP.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga dan Agung Pertanyakan Rekomendasi Setnov soal Aziz
Redaktur : Tim Redaksi