MK Diingatkan Tak Ingkari Putusannya soal Pemilu Serentak

Kamis, 02 November 2017 – 16:35 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengingkari putusannya soal Pemilu Serentak mulai 2019.

Margarito mengatakan sudah seharusnya hakim kontitusi menolak judicial review aturan tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Penolakan tersebut sebagai konsekuensi atas putusan pemilu serentak yang juga produk MK.

BACA JUGA: MK Didesak Tolak Remisi untuk Koruptor

"Kalau kemudian hakim konstitusi menerima aturan tentang PT 20 persen, artinya MK mengingkati keputusannya sendiri soal Pemilu serentak,” kata Margarito di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).

Sebab, kata dia, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu yang pelaksanaannya dimulai 2019, maka Pemilu menjadi tidak serentak lagi.

BACA JUGA: Dorong Pengawasan Partisipatif Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Pria asal Ternate ini pun heran dengan masih diperdebatkannya soal kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk ketentuan presidential threshold. Sebab, eranya menurut pria lulusan Universitas Indonesia ini sudah berbeda.

"Perdebatan dalam Pemilu Presiden serentak sudah tidak lagi soal open legal policy, karena kalau itu hanya bisa dilakukan pada sistem Pemilu secara terpisah. Di mana orang ingin mencalonkan presiden merujuk pada ketentuan pasal 6A (UUD 1945)," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: 9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli: Presidential Threshold 20 Persen Inkonstitusional


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler