Aneh, Putu di Komisi Hukum Tapi Bermain Anggaran Infrastruktur

Rabu, 29 Juni 2016 – 23:49 WIB
Dua penyidik KPK menunjukkan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan bukti transfer uang terkait suap ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penyidikan kasus suap anggaran infrastruktur yang menyeret anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Sebab, politikus Partai Demokrat (PD) asal Bali yang duduk di komisi hukum DPR itu mestinya tidak mengurusi proyek infrastruktur di Sumatra Barat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik masih mendalami peran Putu terkait proyek jalan di Sumbar yang dananya akan dianggarkan di APBN-P 2016 itu. Sesuai kelaziman bidang kerja DPR, maka urusan infrastruktur mestinya menjadi urusan Komisi V.

BACA JUGA: 64 Orang Tewas, 2.687 Mengungsi, Kerugian Mencapai Rp 302 M

"Mengapa dalam kondisi (Putu) bukan di sarpras (komisi bidang sarana dan prasarana, red) jalan tapi bisa (terlibat pengurusan anggaran infrastruktur, red). Kami terus terang belum tahu," ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Rabu (29/6) malam. ‎

Basaria mengatakan, Komisi III DPR tempat Putu berkiprah memang tak membidangi infrastruktur. “Kami masih mendalami,” ujar pensiunan polisi itu.

BACA JUGA: Ternyata, yang Sempat Diamankan KPK Itu Ajudan Wakil Ketua MPR

Sebelumnya KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) membekuk Putu dan sekretarisnya di DPR, Novianti, serta seorang swasta bernama Suhemi. Ketiganya menjadi pihak penerima suap.

Sedangkan dua orang lainnya adalah Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto dan pengusahan bernama Yogan Askan. Suprapto dan Yogan menjadi tersangka pemberi suap.
 
Dalam OTT itu, KPK menemukan uang SGD 40.000 atau senilai Rp 400 juta dan beberapa bukti transfer dengan nilai total  Rp 500 juta.‎(put/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Simak Kata KPK soal Kemungkinan Aliran Dana ke Demokrat

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Anak Buah SBY Dinilai Tak Lazim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler