Aneh, Sang Suami Perbolehkan Istrinya Diperkosa

Kamis, 26 Februari 2015 – 09:15 WIB
Tersangka Sn dan Ks saat digiring petugas dari Polres Serang, Rabu (25/2). Foto: Bayu Mulyana/Radar Banten/JPNN

jpnn.com - SERANG – Sungguh tragis nasib ibu muda berinisial Ra (19). Warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten itu diperkosa teman kerjanya sendiri, Ks. Lebih mengenaskan lagi, pemerkosaan tersebut dibantu dan disaksikan langsung oleh sang suami, Sn.

Kaur Reskrim Polres Serang Iptu Atip Ruhyaman mengatakan, peristiwa yang terjadi pada September 2014 lalu itu terbongkar, setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada 5 Februari lalu. Korban berani melaporkan kejadian tersebut setelah diyakinkan oleh keluarga.

BACA JUGA: Kirim Sabu Gunakan Patung Kodok

“Kedua pelaku sudah diamankan, dan saat ini sudah ada di Polres Serang,” ungkap Iptu Atip kepada wartawan, Rabu (25/02) dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).

Dari keterangan korban, lanjut dia, pemerkosaan ini terjadi sebanyak dua kali. Pertama, pada September 2014 sekitar pukul 00.10 di rumah Ks, di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pada saat itu, korban diajak untuk bersilaturahmi oleh suaminya ke rumah pelaku. Pelaku kemudian meminta korban dan suami untuk menginap.

BACA JUGA: Tangkap Penjudi di Kos-Kosan, Malah Nemu Kondom Dus-Dusan

Setelah korban tidur, Sn memberi kode kepada Ks jika korban sudah tidur, dan mempersilakan Ks menyetubuhi korban.

“Saat itu Sn memegang kaki korban, dan Ks memegang tangan sambil melangsungkan aksi bejatnya,” ungkap Atip.

BACA JUGA: Si Gadis Digarap Ayah Tiri Selama 9 Tahun, Kok Ibunya Pasrah

Pemerkosaan kedua, terjadi pada Rabu, 28 Januari 2015 lalu sekitar pukul 00.05 WIB, juga di rumah Ks. Saat itu, korban kembali diajak suami ke rumah pelaku, dengan alasan istri pelaku sedang sakit.

“Setelah sampai rumah, Ks kembali meminta Sn dan korban menginap, dan setelah korban tertidur aksi bejatnya dilakukan lagi. Dari keterangan korban, di hari kejadian korban diberikan sejumlah uang oleh suaminya,” sambung Atip.

Kepada polisi, Sn mengaku, peristiwa tersebut terjadi karena korban dan pelaku saling suka.

“Upaya pemeriksaan kejiwaan pelaku, khususnya Sn sedang dilakukan,” kata Atip seraya mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal 285 dengan tuduhan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bayu/radarbanten/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Rokok, Pelajar SMP Otaki Pencurian di Perumahan Pelindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler