Pemilu Serentak 2019 Dinilai Putusan Jalan Tengah

Kamis, 23 Januari 2014 – 17:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tahun 2019. Menurut Irman, putusan MK ini menjadi kemenangan untuk semua elemen masyarakat.

"Saya kira ini kemenangan semua. Kemenangan bagi parpol, kemenangan bagi media, kemenangan bagi pemohon, dan seluruh warga negara," kata Irman kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Yakin KPU Siap jika MK Putuskan Pemilu Serentak di 2014

Ia mengakui bahwa MK mengambil jalan tengah dengan putusan pemilu serentak yang dimulai tahun 2019. Menurutnya, sudah sepatutnya MK mengambil keputusan seperti itu.

"Ya inilah namanya Mahkamah Konstitusi, selalu mengambil sikap negarawan kan," ujar Irman.

BACA JUGA: Fraksi PKB Ingatkan MK tak Gegabah

Seperti diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak bisa dilaksanakan pada tahun 2019.

MK memberikan pertimbangan khusus untuk menolak pelaksanaan pemilu serentak tahun ini. Alasannya, tahapan Pemilu 2014 yang sudah memasuki tahap akhir.

BACA JUGA: Pekan Depan DPR Mulai Bahas Pemekaran

"Sehingga jika diberlakukan segera setelah sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan terhambat," ujar anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan MK. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler