jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menilai putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan Effendi Ghazali, berimplikasi langsung pada permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
“Kita lega dengan keputusan ini. Karena apapun gugatan Yusril, sudah kehilangan makna. Karena substansinya sama dengan permohonan ini,” ujar Trimedya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
BACA JUGA: Pemilu Serentak 2019 Dinilai Putusan Jalan Tengah
Anggota Komisi III DPR RI ini mengaku lega karena MK dalam putusannya, juga menyatakan pemilu serentak baru akan dilaksanakan pada pemilu 2019 mendatang.
Sebab jika tetap dipaksakan pada pemilu 2014, akan sangat merepotkan karena untuk pelaksanaannya dibutuhkan sejumlah persiapan, termasuk perubahan undang-undang pemilu.
BACA JUGA: Yakin KPU Siap jika MK Putuskan Pemilu Serentak di 2014
“Kalau dipaksakan di pemilu 2014 itu agak repot. Itu pertimbangan mereka (MK) juga terkait kondisi sosial politik. Tapi intinya spirit MK sepakat pilpres dan pileg digabungkan. Jadi cukup fair lah menurut saya,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Fraksi PKB Ingatkan MK tak Gegabah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan DPR Mulai Bahas Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi