jpnn.com - BANYUMAS - Puluhan pembalap dari komunitas balap motor Trail yang ada di Banyumas dan Cilacap, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (28/1) pagi. Mereka menggelar aksi damai di halaman PN Banyumas sebagai bentuk dukungan kepada kolega mereka, sesama pembalap, Darminto.
Rekan mereka itu harus di meja hijau-kan karena dituding melakukan penganiayaan terhadap pembalap lainnya David Nugroho saat balapan resmi.
BACA JUGA: Bahas Kasus Sekda, Gubernur Sumut Dapat Amplop dari Mendagri
Koordinator aksi, Bakir dalam orasinya menilai perkara Darminto merupakan kriminalisasi dalam dunia olahraga. Pasalnya, perkara tersebut murni kecelakaan di lintasan balap dan Darminto merupakan korban karena ditabrak.
“Kecelakaan dalam olahraga apalagi olahraga keras seperti balap motor, kecelakaan seperti itu sudah hal yang biasa. Kalau melihat olahraga sepakbola ada kekerasan antar pemain, apa harus diselesaikan di Pengadilan? Tidak kan? Ini yang kami pertanyakan, kenapa hanya karena senggolan di balap resmi malah sampai ke Pengadilan,” tegas Bakir, seperti dilansir dari Radar Banyumas (Grup JPNN), Kamis (29/1).
BACA JUGA: Kandasnya Aksi ABG 16 Tahun Pencuri 4 Motor
Lebih lanjut Bakir mengatakan, dirinya bersama anggota komunitasnya mempertanyakan proses hukum yang terjadi. "Ini kan kecelakaan di lintasan balap, tetapi kemudian dilaporkan ke polisi. Dan polisi memprosesnya bahkan hingga ke pengadilan, ini ada apa dengan para penegak hukum? Kembalikan persoalan itu ke IMI, biarkan seperti perkara olahraga lainnya untuk diselesaikan di induk organisasinya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Banyumas, H Sukri Sulumin SH MH menjelaskan, pihaknya mempersilakan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Yang terpenting hal itu dilakukan dengan cara yang baik dan damai.
BACA JUGA: Apel Amerika Berbakteri Banjiri Pasar Nunukan
“Kami mempersilakan kalau ada yang ingin menyampaikan aspirasi. Itu bagian dari demokrasi yang harus kita junjung bersama,” jelasnya.
Sementara dalam sidang lanjutan di PN Banyumas, dalam pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum, Gading Umbaran SH, meminta majelis hakim untuk mengabaikan keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengada-ada. Sebab antara keterangan dengan fakta berbeda.
Seperti soal sepatu yang dipakai terdakwa. Sesuai keterangan saksi menggunakan sepatu hijau, namun ternyata sepatu yang di pakai dan menjadi barang bukti sepatu warna putih.
“Karena itu kami minta majelis hakim untuk mengabaikan keterangan saksi-saksi yang dinilai mengada-ada dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” katanya. (yan/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Bayi yang Dibuang di Tong Sampah Makin Membaik
Redaktur : Tim Redaksi