jpnn.com - SORONG - Kecil-kecil cabe rawit. Biasanya ungkapan atau peribahasa ini digunakan buat sosok berusia muda atau yang tubuhnya kecil namun cerdik atau jago melakukan hal positif. Tidak demikian dengan remaja 16 tahun berinisial OF.
Meski masih ABG alias Anak Baru Gede, OF sudah empat kali melakukan pencurian motor. Aksinya kandas setelah dibekuk aparat kepolisian dari unit Buru Sergap (Buser), saat OF menggasak motor Kawasaki Ninja warna merah. OF dibekuk di sebuah rumah kost-kostan di Jalan Jendral Sudirman, kompleks belakang Ringgo, Sorong, Papua Barat, Minggu (25/1), sekitar pukul 02.00 WIT.
BACA JUGA: Apel Amerika Berbakteri Banjiri Pasar Nunukan
Terungkapnya aksi pencurian motor 2 TAK itu, saat pemilik motor yang menemukan motornya di lokasi. Korban lalu melaporkannya ke aparat kepolisian yang langsung mendatangi lokasi untuk membekuk pelaku sekaligus mengamankan barang bukti (BB) berupa motor tanpa nopol.
Dalam setiap aksinya, pelaku justru dibantu sang kakak kandung ZF yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kakak yang harusnya membimbing adik tetapi justru mendukungnya mencuri itu kini jadi buronan polisi. Ia diduga kabur setelah mengetahui sang adik digelandang ke Mapolres atas tindak criminal pencurian motor tersebut.
BACA JUGA: Kondisi Bayi yang Dibuang di Tong Sampah Makin Membaik
Kapolres Sorong Kota AKBP Karimudin Ritonga, melalui Kaur Reskrim Ipda Muhadi mengatakan, kasus pencurian motor dengan tersangka OF yang masih di bawah umur tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sorong Kota.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi guna mendalami kasus itu. “Tersangka kita lakukan penahanan karena terbukti dan mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor,” kata Muhadi, seperti dilansir dari Radar Sorong (Grup JPNN), Rabu (28/1).
BACA JUGA: Dilaporkan Terima Suap, Ini Reaksi Wali Kota Tarakan
Dijelaskannya, setelah menangkap pelaku dan mengamankan BB motor Kawasaki Ninja warna merah, polisi lalu melakukan pendalaman dengan mengintrogasi tersangka. Hasilnya, OF mengakui jika ia sudah empat kali beraksi, tiga aksinya mendapatkan 3 unit motor yang disembunyikan di rumah warga beralamat di Katapop.
Informasi itu pun ditindaklanjuti anggota dengan mendatangi rumah warga yang dimaksud sambil membawa pelaku. Terbukti, tiga unit motor berada di rumah tersebut dalam kondisi parkir. Namun, pemilik rumah mengaku tak mengetahui jika ternyata 3 motor yang sudah beberapa pecan di rumahnya merupakan hasil kejahatan pelaku.
"Empat motor hasil curian pelaku sudah kita amankan sebagai barang bukti di Mapolres, sementara kita masih mendalami dengan mengumpulkan pengakuan pelaku jika masih ada lagi motor curian lainya, tapi kalau menurut pengakuan sampai dengan saat ini hanya empat itu saja,” imbuhnya.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian, mulai menjalani pemeriksaan penyidik. Ia diperiksa guna melengkapi berkas perkara kasus yang menyeretnya mendekam di balik jeruji besi itu. Dalam pemeriksaan, pelaku terlihat cukup koperatif, lancar menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sebelumnya, ia diamankan di ruang buser, disana ia hanya terlihat diam sambil menonton televisi. Sesekali ia menjawab pertanyaan anggota yang ingin mengorek keterangan lebih dalam dari kasus pencurian yang dilakukannya itu. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artis Ganteng Ini Dikerjain di Hari Pertama Ngantor sebagai CPNS?
Redaktur : Tim Redaksi