Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi

Rabu, 28 Desember 2022 – 17:18 WIB
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan.

BACA JUGA: Luhut Menyindir KPK Lagi, Tajam

KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Panmud Tipikor PN Bandung.

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).

BACA JUGA: KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini

Ali melanjutkan tim jaksa akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan gugatan ini disertai dengan argumentasi hukumnya.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," jelas dia.

BACA JUGA: Konon OTT KPK Tidak Membuat Kapok Penyelenggara Negara, Kok Bisa?

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri yang semula sepuluh tahun.

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada putusan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Eks KSAU dapat Kritik KPK, Masih soal Rangkap Jabatan, Ada 3 Kejanggalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler