KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini

Rabu, 28 Desember 2022 – 13:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana kasus rasuah Abdul Wahid ke kas negara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara itu.

BACA JUGA: Konon OTT KPK Tidak Membuat Kapok Penyelenggara Negara, Kok Bisa?

"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan, antara lain lima ribuan yang tersimpan dalam kantong keresek.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Eks KSAU dapat Kritik KPK, Masih soal Rangkap Jabatan, Ada 3 Kejanggalan

Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," jelas Ali.

BACA JUGA: Soal Motif Pembobol Rumah Jaksa KPK, AKP Archye Bilang Begini

Selain itu, lanjut Ali, eksekusi pidana badan beberpa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan. KPK sudah memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.

Menurut Ali, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. KPK juga melakukan perampasan aset hasil korupsi. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Takkan Biarkan Ketum KADIN Lolos dari Pemeriksaan, Apa Dosanya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler