BANDUNG - Proses pengadaan kartu Lebaran Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan dianggap tidak bermasalah karena sesuai dengan mekanisme yang disyaratkan Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahSedangkan pengadaan perangko dilaksanakan berdasarkan
perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia No 554/02/TU tertanggal 4 Januari 2010.
Itu diungkapkan Gubernur Jabar dalam rilisnya yang diterima Redaksi JPNN
BACA JUGA: PMI Andalkan Donor Pengganti
Heryawan mengatakan, jumlah kartu yang dicetak sebanyak 350 ribu dan jumlah perangko yang dipesan sebanyak 250 ribuBACA JUGA: APBD Bandung Baru Terserap 20 Persen
Informasi yang tidak lengkap dan cenderung bias itu telah mendorong sejumlah elemen masyarakat bereaksi berlebihan," ujar Heryawan.Heryawan berharap semua reaksi itu merupakan bukti tulus dalam memberikan kritik dan masukan bagi kemajuan Jawa Barat ke depan
BACA JUGA: Jumlah TKI Datang Meningkat 90 persen
"Tentunya dengan niat murni menjalin silaturahimJauh dari kepentingan lain, selain memaknai Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan umat Muslim sedunia," tuturnya.Heryawan mengungkapkan, untuk pencetakan kartu sebanyak 350 ribu dengan pagu anggaran sebesar Rp700 jutaArtinya satu kartu seharga Rp2.000Namun dengan proses lelang berhasil ditekan hingga 50 persen menjadi Rp1.000 per kartu dengan nilai total Rp351 jutaBegitu pun pengadaan perangko sebanyak 250 ribu lembar, yang semula Rp2.250 per lembar, dinegosiasi menjadi Rp2.000 atau total Rp500 jutaSehingga total pengadaan kartu dan perangko sebesar Rp851 jutaAlokasi kartu ucapan 250 ribu untuk Gubernur dan 100 ribu untuk wakil Gubernur"Jauh dari sangkaan dan dugaan yang dilansir sejumlah media yakni Rp1,7 miliar," tegas Heryawan.
Pengadaan kartu Lebaran dan perangko dialokasikan pada APBD tahun anggaran 2010, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri No.25/2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2010Dimana tidak mencantumkan larangan memberikan ucapan selamat dengan beban APBDTerlebih dalam Permen tersebut tidak mencantumkan Keppres No.42/2002 junto No.72/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
"Semua kebijakan penganggaran APBD tahun 2010 sudah melewati pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa BaratDengan demikian tidak ada kekeliruan dalam penetapan kebijakan pengadaan kartu Lebaran tersebut," terang Heryawan.
Heryawan menegaskan, kartu Lebaran yang dibuat bukan atas nama pribadi, melainkan Pemerintah Provinsi Jawa BaratSesuai Undang-undang, maka Gubernur adalah representatif Pemerintah Provinsi Jawa BaratMenurutnya, ada tiga komponen utama dalam desain kartu yang menunjukkan bahwa kartu tersebut bukan untuk pribadi
Antara lain kartu ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat, yang dicantumkan di bawah frasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Lambang Daerah Provinsi Jawa Barat, dilengkapi alamat Kantor Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No 22 Bandung dengan latar belakang foto Gedung Sate sebagai Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat.(idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Nagreg Terancam Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi