Keponakan Hotma Sitompoel Terancam 5 Tahun

Kamis, 10 Oktober 2013 – 21:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mario Cornelio Bernado, terancam hukuman penjara 5 tahun setelah didakwa melakukan praktek suap pada pegawai negeri sipil di MA Djodi Supratman dan Suprapto. Pengacara yang juga keponakan Hotma Sitompoel itu didakwa memberikan uang senilai Rp 150 juta pada Djodi untuk pengurusan kasasi atas kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pengacara muda itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Terima Suap, Pegawai MA Minta Maaf pada Hatta Ali

Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mario Cornelio Bernado selaku advokat bersama-sama Deden serta Sasan Widjaja dan Koestanto Harijadi Widjaja telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan member atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada pegawai negeri Suprapto melalui Djodi Supratman untuk  mengurus perkara pidana Hutomo Wijaya,”ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan Mario di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (10/10).

BACA JUGA: Pembunuh Holly Sudah Siapkan Peti

Dalam dakwaan, JPU memaparkan Mario yang menjadi anggota tim pengacara Hotma Sitompoel and Associate diminta bantuan oleh Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja untuk menangani kasasi di MA. Koestanto adalah orang yang memidanakan Hutomo Wijaya Ongorwarsito.

Koestanto menginginkan oknum dari MA membantu mengurus perkara pidana atas nama Hutomo. Ini dimaksudkan agar dalam putusan tingkat kasasi, Hutomo bisa dihukum penjara sesuai dengan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Hutomo sendiri terlibat kasus hukum karena dilaporkan oleh Koestanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Namun, dalam prosesnya Hutomo dinyatakan bebas. Putusan inilah yang tidak diterima oleh pihak Koestanto sehingga meminta pihak Hotma Sitompoel dan Associates membantunya. Ia mengnginkan cara apapun agar Hutomo kembali dihukum atas tuduhan sebelumnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Sudah Menunggu Holly di Kamar

Akhirnya Mario meminta bantuan Djodi dan Suprapto dengan janji imbalan sebesar Rp 200 juta. Ia sendiri meminta fee lawyer sebesar Rp 1 miliar pada Koestanto dan Sasan. Ini pun dipenuhi, asalkan berhasil mengurus kasasi Hutomo tersebut.

Untuk menjalankan aksinya terlebih dahulu Mario meminta Djodi memberikan informasi terkait kasasi yang sudah teregistrasi di MA tersebut. Dari informasi yang dikirim melalui pesan singkat handphone tertulis perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya sudah terdaftar MD Reg. No.521 K Pid 2013 dengan majelis hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.

Menurut JPU, transaksi Mario bersama pihak Koestanto maupun Djodi terjadi di tempat yang berbeda. Di antaranya di Kantor Bank Artha Graha cabang Menteng, Café Espresso MOI, dan Kantor Hotma Sitompoel and Associates Jalan Martapura Nomor 3 Jakarta Pusat.

“ Terjadi pada tanggal 8 Juli, 24 Juli dan 25 Juli 2013. Terdakwa menyampaikan pada Djodi Supratman melalui telepon bahwa kliennya siap memberikan sejumlah uang. Kliennya menginginkan Hutomo Wijaya Ongowarsito dipenjara,” papar Jaksa. Dalam dakwaan Jaksa menyebut pertemuan awal antara Koestanto, Sasan dan Mario, hadir juga pengacara ternama Hotma Sitompoel. Hal ini karena pertemuan dilakukan di kantor Hotma.

Dalam pertemuan tersebut, Hotma turut mendengar konsultasi Koestanto dan Sasan yang tidak terima Hutomo mendapat putusan bebas. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci peran Hotma dalam perbincangan tersebut.

Sementara itu transaksi Djodi dan Mario ini tidak berlangsung lama. Menurut Jaksa, pada 25 Juli 2013 saat Mario menyerahkan jatah Rp 50 juta tahap dua untuk Djodi, pegawai MA itu ternyata sudah dibuntuti oleh penyidik KPK. Pulang dari kantor Hotma Sitompoel, Djodi dibekuk penyidik KPK di sekitar Monas.

“Djodi Supratman ditangkap Petugas KPK, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 29 juta dan 1 buah amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 juta di dalam tas miliknya. Setelah itu terdakwa Mario juga ditangkap petugas KPK,” tandas Jaksa. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Muda Demokrat Sanjung Dino Patti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler