Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi

Kamis, 05 Maret 2015 – 19:12 WIB
Aburizal Bakrie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar pimpinan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/3).

Langkah ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar yang  tidak memenangkan salah satu pihak terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tutup Peluang Barterkan Bali Nine

Alasannya, MP Golkar dinilai gagal dalam menyelesaikan konflik internal partai. Selain itu, gugatan baru dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan. PN Jakbar diharapkan langsung memeriksa pokok perkara dan lebih efisien.

”Seluruh pengurus dan kader partai di daerah-daerah juga menghendaki perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai,” kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam keterangan tertulis yang diterima jawapos.com.

BACA JUGA: Ngotot Sebut Rodrigo Gularte Sudah Lama Gila

Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya optimis dengan langkah mengajukan gugatan ke PN.

”Kami yakin PN tidak lagi bisa menolak karena putusan melalui internal di MP bersifat deadlock,” kata Tantowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (5/3).

BACA JUGA: Harga tak Kunjung Turun, Menteri Susi Bakal Panggil Asosiasi Pakan

Menurut Tantowi, putusan MP Golkar terkait dualisme kepengurusan adalah seri. Sebab, dua majelis hakim MP mendukung keabsahan munas Ancol atau kubu Agung. Sedangkan dua majelis hakim MP lainnya tidak mendukung dan merekomendasikan kepada kepengurusan munas Bali untuk menyelesaikan melalui pengadilan.

Sementara itu, langkah kubu Agung yang mendaftarkan keabsahan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) ditanggapi kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Menkum HAM belum bisa menerima pendaftaran kepengurusan DPP Golkar kubu Agung itu. Sebab, menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

”Saya harap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan,” papar Yusril. (Rehdian/fal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jerat Dua Tersangka Lagi di Kasus BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler