jpnn.com - JAKARTA - Australia terus bermanuver demi menyelamatkan dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari hukuman mati. Dua gembong narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine itu kini sudah di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menunggu pelaksanaan eksekusi.
Manuver terbaru Australia adalah menawarkan barter antara duo Bali Nine dengan WNI yang menjadi napi di Negeri Kanguru itu. Namun, Kejaksaan Agung Indonesia menutup peluang yang disampaikan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop itu.
BACA JUGA: Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi
Bagi Jaksa Agung M Prasetyo, wacana yang disampaikan Julie Bishop itu cukup ditampung saja. "Rasanya begitu, sulit untuk bisa diterima," kata Prasetyo di Kejagung, Kamis (5/3).
Prasetyo mengatakan, dirinya memang belum pernah diajak bicara soal itu dengan Australia. Sebab, pembicaraan soal itu ada pada level menteri luar negeri kedua negara.
BACA JUGA: Ngotot Sebut Rodrigo Gularte Sudah Lama Gila
"Saya tidak pernah komunikasi menlu yang di sana (Julie Bishop, red). Tentunya menlu sama menlu ya. Saya katakan itu sulit dan saya rasa tidak perlu dipertimbangkan," kata Prasetyo.
Dia pun kembali mengingatkan bahwa sebenarnya Indonesia dan Australia pernah melakukan semacam kesepakatan bersama. Inti kesepakatan itu, kata dia, kedua negara akan menghargai kedaulatan hukum masing-masing. "Mestinya komitmen itu harus dihargai, harus menjadi acuan," tegasnya.
BACA JUGA: Harga tak Kunjung Turun, Menteri Susi Bakal Panggil Asosiasi Pakan
Prasetyo pun mengingatkan, apa yang terjadi ini bukanlah pertarungan head to head Indonesia-Australia. "Bukan. Ini (narkotika) serious crime kan?" tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jerat Dua Tersangka Lagi di Kasus BW
Redaktur : Tim Redaksi