jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8).
Laporan yang dilayangkan lantaran Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI.
BACA JUGA: Muhammadiyah & NU Angkat Bicara soal Pansus Angket Haji 2024, Kemenag Bersikap
"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata koordinator aksi Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Massa mendukung KPK untuk memproses kasus tersebut secara profesional.
BACA JUGA: JPI Apresiasi Lobi Jokowi soal Kouta Haji, Tetapi Menag Yaqut Merusak
Selain berdemo, massa juga melaporkan Cak Imin ke KPK. Massa menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR RI.
"Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara," kata Karim.
BACA JUGA: MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji
Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya melakukan pembakaran poster dan ban di lokasi demonstrasi.
Kendati sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga