JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba membuat sejumlah terobosan dalam memutus perkara sengketa pemilukadaHanya saja, terobosan yang dibuat MK tidak konsisten, tidak total dan ragu-ragu
BACA JUGA: KPU Pusat Merasa Malu soal Dugaan Korupsi KPU Konsel
Dia memberi contoh, dalam memutus perkara sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), MK berani mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan KPU Kobar sebagai pemenangNamun, kata Titi, dalam kasus sengketa pemilukada Mandailing Natal, Sumut, MK tidak membuat putusan serupa, tapi hanya memerintahkan pemungutan suara ulang
BACA JUGA: Kemenangan Tigor-Suheri Terus Digoyang
"Padahal, substansi masalahnya sama yakni terjadinya politik uangContoh kasus lain adalah sengketa pemilukada Labuhanbatu, Sumut, dimana MK tidak membahas substansi permohonan penggugat hanya karena gugatan diajukan melewati batas waktu alias kadaluwarsa
BACA JUGA: FPDIP Kritisi Pidato SBY
Mestinya, lanjut Titi, jika MK memang berani membuat terobosan, maka harus dikaji mengapa gugatan terlambat diajukanLebih jauh, MK mestinya juga menguji substansi permohonanMenurut Titi, masalah pemilukada Labuhanbatu cukup fital karena menyangkut ketua KPU Labuhanbatu yang ikut mencalonkan sebagai wakil bupati da akhirnya menang"MK harus terus didorong untuk membentuk terobosan-terobosan, tapi yang benar-benar berani, tidak ragu-ragu," ujarnya
Sedang dalam kasus Tebingtinggi, MK berani memerintahkan suara ulangPasangan HMohammad Syafri Chap dan IrHHafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sahPasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.
MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang memenangkan pasangan H Sugianto dan H Eko SoemarnoMK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih"Tapi untuk kasus Labuhanbatu, MK tidak membahas substansinya hanya karena terlambat gugatannya," ujar Titi(sam/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Pimpin Fraksi, Anas Siapkan Evaluasi
Redaktur : Tim Redaksi