Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan

Selasa, 17 Agustus 2010 – 21:46 WIB

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba membuat sejumlah terobosan dalam memutus perkara sengketa pemilukadaHanya saja, terobosan yang dibuat MK tidak konsisten, tidak total dan ragu-ragu

BACA JUGA: KPU Pusat Merasa Malu soal Dugaan Korupsi KPU Konsel

Dia memberi contoh, dalam memutus perkara sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), MK berani mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan KPU Kobar sebagai pemenang


Namun, kata Titi, dalam kasus sengketa pemilukada Mandailing Natal, Sumut, MK tidak membuat putusan serupa, tapi hanya memerintahkan pemungutan suara ulang

BACA JUGA: Kemenangan Tigor-Suheri Terus Digoyang

"Padahal, substansi masalahnya sama yakni terjadinya politik uang
MK beberapa kali mengeluarkan putusan yang tidak konsisten," ujar titi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Selasa (17/8).

Contoh kasus lain adalah sengketa pemilukada Labuhanbatu, Sumut, dimana MK tidak membahas substansi permohonan penggugat hanya karena gugatan diajukan melewati batas waktu alias kadaluwarsa

BACA JUGA: FPDIP Kritisi Pidato SBY

Mestinya, lanjut Titi, jika MK memang berani membuat terobosan, maka harus dikaji mengapa gugatan terlambat diajukanLebih jauh, MK mestinya juga menguji substansi permohonan

Menurut Titi, masalah pemilukada Labuhanbatu cukup fital karena menyangkut ketua KPU Labuhanbatu yang ikut mencalonkan sebagai wakil bupati da akhirnya menang"MK harus terus didorong untuk membentuk terobosan-terobosan, tapi yang benar-benar berani, tidak ragu-ragu," ujarnya

Sedang dalam kasus Tebingtinggi, MK berani memerintahkan suara ulangPasangan HMohammad Syafri Chap dan IrHHafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sahPasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang memenangkan pasangan H Sugianto dan H Eko SoemarnoMK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih"Tapi untuk kasus Labuhanbatu, MK tidak membahas substansinya hanya karena terlambat gugatannya," ujar Titi(sam/awa/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Pimpin Fraksi, Anas Siapkan Evaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler