JAKARTA -- Meski pelantikan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP sebagai bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih bakal digelar Kamis (19/8), namun kemenangan pasangan tersebut masih dipersoalkan sejumlah kalanganSecara khusus, Selasa petang (17/8) digelar diskusi membedah pencalonan Suheri sebagai wakil bupati Labuhanbatu di sebuah cafe di Jakarta
BACA JUGA: FPDIP Kritisi Pidato SBY
Dalam diskusi tersebut, Koodinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeiry Sumampow menilai, hasil pemilukada Labuhanbatu cacat substansial
BACA JUGA: Jafar Pimpin Fraksi, Anas Siapkan Evaluasi
"Sementara, dia sudah dinyatakan sebagai calon pada 22 Februari 2010," ujar Jeiry, yang menggagas diskusi bertema 'KPU Bisakah Merdeka? Belajar dari Kasus Pilkada Labuhanbatu' itu.Dipersoalkan juga mengenai nama Suheri, yang sebagai ketua KPU Labuhanbatu menggunakan nama Suheri Pane, namun saat mencalonkan diri menggunakan nama Suheri saja
BACA JUGA: DPR Minta Mbak Tutut Berdamai
Dimana diatur, anggota KPU bisa mengundurkan dengan alasan kesehatan dan gangguan fisik atau jiwa"Dan Suheri mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, bukan karena alasan kesehatan," ujarnya.Kebijakan KPU Sumut yang mengeluarkan surat pemberhentian Suheri, lanjut Jeiry, juga dianggap cacat hukumPasalnya, pemberhentian seorang anggota KPU harus melalui mekanisme sidang Dewan Kehormatan (DK)Sedang di Labuhanbatu, belum pernah ada proses di DK"Sikap KPU Labuhanbatu yang menerima pencalonan Suheri sarat dengan nuansa kolusi karena yang bersangkutan merupakan bagian dari penyelenggaraBahkan, dia juga ikut terlibat dalam proses verifikasi bakal calon," kata Jeiry
Sebelumnya, Jumat (13/8), puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pelajar & Masyarakat Peduli Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KemendagriMassa yang dipimpin Abdul Hakim itu mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pengangkatan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP sebagai bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juli 2010 membacakan putusan sengketa pemilukada LabuhanbatuMK menolak gugatan yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs TrisnoMajelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam gugatannya, juga dipersoalkan masalah pencalonan SuhariMenurut Sirra Prayuna, uasa hukum penggugat, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukadaAlasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukadaDisebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai ketua KPU LabuhanbatuHanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatanAlasannya, karena gugatan terlambat diajukan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK
Redaktur : Tim Redaksi