jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada. Namun hal itu tidak menyurutkan niat sejumlah elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Salah satu lembaga yang sudah menyatakan niatnya mengajukan judicial review UU Pilkada adalah Lembaga Bantuan Hukum Laskar Dewa Ruci. Lembaga yang dipimpin Sirra Prayuna itu akan mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (8/10).
BACA JUGA: Andai Pilih Sri Mulyani Jadi Menteri, Jokowi Bakal Kesulitan Wujudkan Trisakti
Sirra mengaku pesimis dua Perppu yang diajukan SBY akan disetujui DPR. Penyebabnya, kata dia, DPR sudah dikuasai oleh kubu pendukung Prabowo. "Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan," ujar Sirra dalam acara jumpa pers di Kawasan Menteng Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan, Perppu tersebut sulit disetujui DPR karena sudah ada deal omposisi kekuasaan yang dimenangkan Koalisi Merah Putih (KMP). "KMP telah membagi kekuasaan kepada demokrat dengan mengangkat Agus Hermanto sebagai wakil ketua DPR," beber Sirra.
BACA JUGA: Pelindo II Telusuri Pembuat Spanduk Lino Incar Jabatan Menteri
Sirra mengingatkan akan terjadi kekosongan hukum dalam mengatur teknis pilkada. "KPU akan kebingungan, dan kami mewakili aspirasi rakyat akan mengembalikan pilkada kepada rakyat bukan DPRD," katanya.
Sirra mengungkapkan, pengesahan UU Pilkada merupakan bukti nyata perampasan hak rakyat oleh parlemen. "Kami tidak rela hak rakyat untuk menjadi pemimpin dirampas DPRD," ujar pria yang sudah sering menjadi kuasa hukum pihak yang berperkara di Mahakamah Konstitusi itu.
BACA JUGA: Ini Janji Calon Pimpinan MPR dari DPD
Gugatan yang akan diajukanya itu sudah mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat. Di antaranya perwakilan Rakyat Petani Jawa Barat, Persatuan Buruh Jawa Tengah. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutasi tak Prosedural Rentan Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi