Mutasi tak Prosedural Rentan Gugatan

Senin, 06 Oktober 2014 – 21:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinilai cacat hukum.

Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, pengangkatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kemenkeu khususnya di sektor yang terkait penerimaan negara wajib mengikuti prosedural yang baku dan bukan berlandaskan azas "asal bapak senang" (ABS).

BACA JUGA: Siapkan Pengamanan BDF, TNI Gelar Apel Pasukan

Chairul menambahkan, pejabat-pejabat tersebut menduduki jabatan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Jika penempatan itu berkaitan dengan pemasukan negara, maka negara berpotensi menerima uang tidak sah.

"Kalau betul tak ada SK pengangkatan maka pengangkatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika dikaitkan dengan penerimaan negara, maka negara pun tidak menerima uang sah," kata Chairul, Senin (6/10) malam.

BACA JUGA: Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi ke FPI

Karenanya, Chairul juga mengingatkan, potensi korupsi dapat muncul bila pejabat tersebut mengeluarkan kebijakan uang yang akhirnya merugikan negara.

Lebih jauh Chairul mengatakan, pengangkatan harus sesuai dengan perundangan, di mana syarat dan kepantasan terpenuhi. "Dua kali menjabat kepala seksi misalnya," kata dia mencontohkan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Sepanjang Pro Rakyat, Jokowi Aman

Menurut Chairul, pihak internal yang gagal mendapat jabatan itu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia pun mengatakan, pola pengangkatan berbeda seperti cara lelang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, sebenarnya bagus. Namun, menurut dia, hal itu juga memiliki aspek negatif bila pejabat terpilih bukan berasal dari internal lingkungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelar Digarap 10 Jam, Si Ngeri-ngeri Sedap Tertawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler