Anggap Pertanyaan Penyidik Terlalu Detil

Pemeriksaan Gubernur Sumut Syamsul Arifin di KPK

Senin, 01 November 2010 – 02:29 WIB

JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 pada hari ini (1/11) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pemeriksaan ketiga kalinya sejak ditahan di rutan Salemba itu akan dimulai pukul 09.30 Wib

BACA JUGA: Rektor Wajib Masukkan Data ke BKN

Syamsul akan didampinginya pengacaranya, Samsul Huda, dari Alfonso&Partners.

"Besok (hari ini, red), Pak Syamsul akan diperiksa lagi
Insyaallah saya akan mendampingi," terang Samsul Huda kepada JPNN, kemarin (31/10)

BACA JUGA: Mayoritas Daerah Belum Siap Hadapi Bencana

Pada pemeriksaan kedua pada 28 Oktober 2010, Huda tidak bisa mendampingi kliennya lantaran ada keperluan mendesak ke Surabaya
Meski demikian, dia tetap berkomunikasi dengan Syamsul terkait materi pemeriksaan

BACA JUGA: KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik

Huda mendampingi Syamsul pada pemeriksaan pertama 26 Oktober 2010.

Dijelaskan Huda, materi pemeriksaan kedua masih merupakan pengembangan dari pemeriksaan pertamaFokus pertanyaan penyidik ke masalah mekanisme pengelolaan keuangan di Pemkab LangkatPada pemeriksaan pertama ada 25 pertanyaan, sedang pemeriksaan kedua ada sekitar 30-an pertanyaan.

Huda mengaku heran dengan pertanyaan penyidik yang hingga ke persoalan teknis mendetilDiceritakan, Syamsul mendapatkan pertanyaan yang levelnya untuk ditanyakan ke pejabat teknis, bukan level kepala daerahPenyidik tanya secara mendetil soal penggunaan uang APBD"Ditanya, kenapa uangnya ke sana kemari? Dasarnya apa? Tidak mungkin kepala daerah bisa menjelaskan pertanyaan seperti itu," ujar Huda.

Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah itu sudah tersistem, yang sudah jelas perangkat-perangkatnya dan pembagian kewenangannyaSeorang kepala daerah, lanjutnya, tidak mungkin memahami secara detil"Karena yang detil-detil itu urusan Bagian Keuangan, Bendahara, atau Pemegang KasKepala daerah hanya tahu yang makro, misalnya PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," terang Huda.

Contoh lain, masih kata Huda, saat penyampaian nota keuangan misalnya, kepala daerah tidak mungkin tahu persis isi seluruh dokumen yang ada"Dari sekian dokumen yang harus diteken, yang masuk ke mejanya, saya yakin 95 persen sudah selesai di tingkat analisis stafSeorang kepala daerah tak mungkin membacanya satu per satu," ujar Huda.

Diceritakan pula, penyidik KPK juga mengajukan pertanyaan ke Syamsul mengenai dasar-dasar hukum pengeluaran uang APBDDikatakan Huda, kliennya itu hanya bisa menjelaskan yang makro-makro saja, seperti PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2002"Itu pun secara global saja, karena sebagai kepala daerah, rasanya bukan porsinya untuk membaca semua aturanPegawai di bawahnya yang mesti memahami detil aturan," ujar Huda.

Dia berpendapat, mestinya materi pemeriksaan oleh penyidik mendalami dulu persoalan administrasi, tidak langsung ke masalah pidanaAlasan Huda, seorang kepala daerah punya kewenangan, tanggung jawab, bahkan diskresi dalam menjalankan tugas-tugasnya"Tidak bisa serta merta dibawa ke pidana," ujarnya.

Pada pemeriksaan 28 Oktober, Syamsul Arifin kepada wartawan usai pemeriksaan menjelaskan, pertanyaan penyidik masih berkutat pada persoalan mekanisme pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat"Masih ditanya-tanya, banyak pertanyaanAda tiga puluhan pertanyaan, soal prosedur, dan (saya katakan) sudah sesuai prosedur," terang Syamsul, yang ditahan KPK di rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Provider Telepon Diminta Bangun BTS di Mentawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler