KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik

Minggu, 31 Oktober 2010 – 13:53 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak risau dengan prediksi turunnya kredibilitas Bibit- Chandra akibat deponeering dari Kejaksaan AgungWakil Ketua Bidang Pencegahan M

BACA JUGA: Provider Telepon Diminta Bangun BTS di Mentawai

Jasin optimis, masyarakat masih menaruh kepercayaan besar terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Jasin menuturkan, deponeering memang sepenuhnya kewenangan Kejaksaan
Meski begitu, dirinya meyakini masyarakat telah mengetahui kasus Bibit-Chandra adalah rekayasa

BACA JUGA: Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus

"Masyarakat sudah tahu bahwa kasus Pak Bibit dan Pak Chandra itu rekayasa dan tidak ada buktinya (tidak ada peristiwa pidananya)
Itu kan terbukti pada pemutaran rekaman di MK November 2009 lalu

BACA JUGA: Deponeering Jatuhkan Kredibilitas Bibit-Chandra

Karena itu, KPK menyerahkan penilaian deponeering kepada masyarakat," urainya ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (30/10), guna dimintai tanggapan soal tudingan Patra M Zen bahwa deponeering bakal menurunkan kredibilitas Bibit-Chandra

Dalam sidang di MK, 3 November 2009, dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra mulai terkuakYakni adanya rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah oknum penegak hukumBelakangan, Kepolisian dan Kejaksaan tuidak bisa menghadirkan bukti rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi pada persidangan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu pihak Kejagung menegaskan, langkah deponeering justru akan memperkuat lembaga penegakan hukumnya, khususnya dalam pemberantasan korupsi"KPK merupakan bagian dalam upaya pemberantasan korupsiNah, kita semuanya ingin memperkuat posisi lembaga-lembaga yang ada ini," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono.

Dia menolak jika disebut ada pengakuan bersalah terhadap Bibit dan Chandra dalam perkara ituMeski begitu, secara formal, deponeering merupakan lembaga pengampunan yang kewenangannya dimiliki jaksa agung"Jadi tidak perlu diajukan ke pengadilan dulu, tetapi atas dasar kepentingan umum (dihentikan)," terang mantan JAM Was (jaksa agung muda pengawasan) itu

Dengan keputusan itu pula, sudah tidak dipermasalahkan tentang kuat tidaknya alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra(ken/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG Bela Diri soal Pencabutan Ancaman Tsunami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler