Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas

Gugat Praperadilan Kasus Rekening Jenderal

Selasa, 24 Agustus 2010 – 05:36 WIB

JAKARTA -- Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas membuat gerah sekelompok aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki)Mereka mengajukan gugatan praperadilan pada Polri atas penanganan kasus itu yang dianggap tidak jelas.

"Polri tidak memproses secara hukum, baik penyidikan maupun penyelidikannya (kasus rekening tersebut)," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (23/8)

BACA JUGA: Kalla Bela Yusril



Menurut dia, penanganan rekening perwira Polri cenderung berlarut-larut dan bahkan tak jelas hingga menjelang pergantian Kapolri
Padahal, kata Boyamin, kasus tersebut sebetulnya sudah muncul sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Da"i Bachtiar.

Dalam gugatan yang dibacakan kemarin, Maki menilai penanganan atas temuan rekening gendut milik perwira Polri yang tidak jelas sama dengan menghentikan penyidikan

BACA JUGA: Ketua DPR Anggap Besan SBY Bukan Koruptor

Temuan itu didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
"Tidak adanya tindak lanjut sama saja dengan menghentikan penyidikan," katanya

BACA JUGA: Waspadai KPK Gadungan jelang Lebaran



Boyamin beralasan, penghentian penyidikan tidak harus selalu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)Hingga saat, lanjut dia, Polri belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan terkait dengan rekening gendut perwira Polri tersebut.

Bagaimana penjelasan Polri atas rekening-rekening tersebut? Menurut Boyamin, penjelasan Polri tidak dilakukan secara gamblang"Hal itu menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat atas penjelasan dari Polri," terang pria asal Solo itu.

Sementara itu, Mabes Polri yang diwakili kuasa hukumnya, Iza Fadri, menanggapi enteng gugatan praperadilan tersebutMenurut Iza, persoalan rekening gendut itu telah selesai dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri yang kala itu dijabat Irjen Pol Edward Aritonang"Kita lihat saja nanti karena LHA sudah clearSudah dijelaskan Kadiv Humas," katanya setelah sidangPihak Polri selaku pihak termohon akan mengajukan tanggapannya dalam persidangan berikutnya(fal/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Terbukti Korupsi, Istri Merasa Didholimi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler