JAKARTA - Semakin banyak pihak menilai bahwa kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak layak dipidanakanWapres RI 2004-2009 Jusuf Kalla (JK) menilai pemerintah tidak bisa memidanakan kebijakan yang berlaku pada kondisi saat itu.
"Tidak boleh kita menghukum seseorang dengan peristiwa waktu itu," kata Kalla, saat buka bersama dengan Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus Sisminbakum di hotel Sahid, Jakarta, kemarin (23/8).
Menurut Kalla, penerapan Sisminbakum pada tahun 2006 sangat menguntungkan negara
BACA JUGA: Ketua DPR Anggap Besan SBY Bukan Koruptor
Sisminbakum ketika itu adalah solusi efisiensi proses perizinan usahaBACA JUGA: Waspadai KPK Gadungan jelang Lebaran
"Ini niatnya baik," kata Kalla.Menurut Kalla, dirinya menaruh kepercayaan kepada Yusril atas kebijakannya
BACA JUGA: Ismeth Terbukti Korupsi, Istri Merasa Didholimi
"Kebijakan itu menyelamatkan bangsa ini," ujar Kalla.Dia menilai, yang dialami oleh Yusril saat ini adalah masalah keadilanSemua kebijakan itu sudah berdasar niat baikNamun, niat baik saja tidak cukupHarus ada aturan yang perlu dijalani sebaik-baiknya"Keadilan ditegakkan tanpa perlu merasa berat atau tidak senang pada seseorang," jelasnya.
Kalla menegaskan, dirinya percaya bahwa Yusril memiliki argumen kuat atas kebijakannya saat ituDia berharap, para hakim bisa bertindak adil dalam mempertimbangkan semua bukti-bukti yang ada"Yang benar katakan benar, salah katakan salah," tandasnya.
Di tempat yang sama, Yusril menyatakan menyambut baik dukungan yang diberikan KallaMenurut dia, sejak awal, penerapan Sisminbakum saat dirinya menjabat Menteri Hukum dan HAM adalah demi percepatan investasi"Itu murni sebuah kebijakan," kata Yusril.
Pada bagian lain, Yusril juga berharap bahwa sidang gugatan dirinya atas posisi Jaksa Agung, bisa segera tuntasMenurut dia, begitu banyak bukti dan fakta sudah tersampaikan dalam sidangTermasuk pendapat para pakar yang terlibat dalam UU Kejaksaan"Saya berharap masyarakat terbuka matanya tentang Kejaksaan," tandasnya(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hapuskan Dikotomi Penamaan Rumah
Redaktur : Tim Redaksi