Ismeth Terbukti Korupsi, Istri Merasa Didholimi

Selasa, 24 Agustus 2010 – 00:09 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, telah dinyatakan bersalah karena korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005Namun menurut istri Ismeth Abdullah, Aida Zulaikha, justru Ismeth yak pernah memperkaya diri.

Kepada wartawan usai menghadiri pembacaab putusan atas Ismeth di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8), Aida dengan mata berkaca-kaca menyatakan, di persidangan jelas tidak ada fakta bahwa Ismeth secara sengaja memperkaya diri ataupun orang lain.

"Yang dilakukan Pak Ismeth adalah membangun pusat pertumbuhan ekonomi dan dia tidak mempekaya diri

BACA JUGA: Hapuskan Dikotomi Penamaan Rumah

Kami tidak punya apa-apa, tapi kami dibeginikan,, didholimi," ujar Aida yang datang ke Pengadilan Tipikor dengan sedan Toyota Camry hitam.

Aida yang juga anggota DPD asal Kepulauan Riau itu mengatakan, suaminya sudah bekerja keras demi Kepri
"Dari dulu pantang bagi kami untuk melakukan korupsi

BACA JUGA: Cukup 2 Kali Masa Jabatan, Tak Perlu Diwariskan

Saya merasa ini tidak adil karena Ismeth adalah pekerja keras," ucap Aida.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005
Oleh majelis, mantan Ketua Otorita Batam itu diganjar dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA: Kabareskrim Bantah Nyanyian Gayus

Menurut majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Ismeth terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya saat  menjabat Ketua Otorita Batam, sehingga menguntungkan orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,43 miliar.

Anggota majelis, Anwar SH, menyatakan, Ismeth terbukti memberikan disposisi dan persetujuan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Satal NusantaraPerbuatan Ismeth dianggap telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasiIsmeth pun terbukti telah ikut serta atau bekerjasama dalam perbuatan pidana bersama Henky Samuel Daud, Direktur PT Satal Nusantara(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Percepat Penarikan Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler