Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU

Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannyaMenurutnya, dakwaan melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mana salah satu unsurnya adalah hakim menerima hadiah atau janji, dirasakan tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.

"JPU tidak dapat membedakan antara hakim menerima pemberian sebagaimana diatur dalam pasal lain dalam undang-undang itu dengan hakim menerima
hadiah," kata Ibrahim ketika menyampaikan pembelaan lisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).

Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, Ibrahim diduga telah menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta

BACA JUGA: Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus

Uang itu sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding PTUN  Jakarta antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng).

Ibrahim kemudian menjelaskan, entry point pada istilah hadiah dalam pasal yang didakwakan kepadanya adalah putusan
Sementara, dalam pekara banding PT  Sabar Ganda di PTUN  Jakarta yang mana saat itu dia menjabat sebagai ketua majelis hakim, sama sekali belum ada putusan

BACA JUGA: Koalisi LSM Kritik Panglima TNI

Bahkan, berkas itu pun belum sempat dipelajarinya.

"Umpama suatu lomba, kalau menang baru diberi hadiah," ujarnya


Karena itu, seharusnya pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal hakim menerima pemberian

BACA JUGA: SBY Beber Video Porno di Acara MUI

Jika istilah pemberian, sambung Ibrahim, itu tidak harus ada putusan dan dapat terjadi di semua tahap persidangan.

Ibrahim juga mengatakan, kasus suap berkaitan dengan putusan tidak mungkin terjadi jika hanya melibatkan seorang hakimSoalnya, putusan dalam perkara TUN diperoleh berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari tiga orangJika dalam musyawarah itu tidak dicapai suara bulat, maka yang dipakai adalah suara terbanyak.

"Kalaupun saya disenting opinion, saya pasti kalah karena dua lawan satuFungsi saya memang ketua majelis, tetapi itu sifatnya hanya manajerial untuk memimpin persidangan," jelasnyaDalam perkara banding PT Sabar Ganda, jangankan putusan, musyawarah majelis hakim juga belum dilakukan.

Di sisi lain, Ibrahim pun menilai tuntutan JPU kepadanya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta terlalu beratMenurutnya, telah terjadi disparitas yang menyolok antara perkara korupsi melibatkan anggota legislatif dan eksekutif dengan dirinya yang notabene dari lembaga yudikatif"Ada yang korupsi puluhan miliar hanya dituntut empat atau lima tahunSaya dari yudikatif, hanya tigaratus juta dituntut 12 tahun," katanya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler