"JPU tidak dapat membedakan antara hakim menerima pemberian sebagaimana diatur dalam pasal lain dalam undang-undang itu dengan hakim menerima
hadiah," kata Ibrahim ketika menyampaikan pembelaan lisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).
Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, Ibrahim diduga telah menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta
BACA JUGA: Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus
Uang itu sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding PTUN Jakarta antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng).Ibrahim kemudian menjelaskan, entry point pada istilah hadiah dalam pasal yang didakwakan kepadanya adalah putusan
BACA JUGA: Koalisi LSM Kritik Panglima TNI
Bahkan, berkas itu pun belum sempat dipelajarinya."Umpama suatu lomba, kalau menang baru diberi hadiah," ujarnya
Karena itu, seharusnya pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal hakim menerima pemberian
BACA JUGA: SBY Beber Video Porno di Acara MUI
Jika istilah pemberian, sambung Ibrahim, itu tidak harus ada putusan dan dapat terjadi di semua tahap persidangan.Ibrahim juga mengatakan, kasus suap berkaitan dengan putusan tidak mungkin terjadi jika hanya melibatkan seorang hakimSoalnya, putusan dalam perkara TUN diperoleh berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari tiga orangJika dalam musyawarah itu tidak dicapai suara bulat, maka yang dipakai adalah suara terbanyak.
"Kalaupun saya disenting opinion, saya pasti kalah karena dua lawan satuFungsi saya memang ketua majelis, tetapi itu sifatnya hanya manajerial untuk memimpin persidangan," jelasnyaDalam perkara banding PT Sabar Ganda, jangankan putusan, musyawarah majelis hakim juga belum dilakukan.
Di sisi lain, Ibrahim pun menilai tuntutan JPU kepadanya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta terlalu beratMenurutnya, telah terjadi disparitas yang menyolok antara perkara korupsi melibatkan anggota legislatif dan eksekutif dengan dirinya yang notabene dari lembaga yudikatif"Ada yang korupsi puluhan miliar hanya dituntut empat atau lima tahunSaya dari yudikatif, hanya tigaratus juta dituntut 12 tahun," katanya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Redaktur : Tim Redaksi