JAKARTA - Calon jamaah haji (Calhaj) yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) tidak perlu tergesa-gesaPemerintah memberikan cukup waktu bagi Calhaj untuk bisa melunasi kekurangan pembayaran BPIH sampai akhir Agustus 2010
BACA JUGA: Koalisi LSM Kritik Panglima TNI
Acuan penetapan tenggat pelunasan adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH yang rencananya akan diputuskan hari ini."Setelah Presiden memutuskan Perpres maka kami akan lanjutkan dengan pengumuman resmi tentang besaran BPIH untuk tiap embarkasi," terang Kasubdit Pendaftaran Haji, Kemenag, Cepi Supriyatna di Jakarta, Minggu (25/7).
Sesuai ketentuan pemerintah, calhaj diberikan waktu satu bulan untuk melunasi BPIH
Rencananya, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Perpres BPIH
BACA JUGA: SBY Beber Video Porno di Acara MUI
Setelahnya, Kemenag akan mengumumkan lagi besar BPIH dan sosialisasi kepada calhakBACA JUGA: KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
"Seperti tahun sebelumnya, tambahan batas waktu pelunasan adalah selama 7 hari kerjaBila dalam waktu itu belum lunas akan tambah lagi 5 hari kerja sesuai dengan ketentuan," papar Cepi.Ditemui dalam pembukaan Munas VIII MUI di Jakarta, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali memastikan bahwa Dana Abadi Umat (DAU) dalam kondisi utuhDAU, sampai saat ini tidak pernah digunakan untuk pembiayaan apapun karena statusnya masih dibekukanSesuai Undang-Undang, DAU memang baru bisa digunakan setelah ada lembaga resmi yang menaunginya dan hingga kini lembaga itu belum berdiri."Sejak dibekukan Mei 2005 sampai sekarang, tak pernah digunakan atau dikeluarkan sepeser pun," kata Suryadharma.
Ketua Umum PPP itu mengatakan, seluruh dana optimalisasi (bunga tabungan haji) untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji berasal dari dana antrean rekening jamaahBahkan untuk menggunakan anggaran itu, Kemenag terlebih dahulu membicarakan hal itu dalam forum Panitia Kerja (Panja Haji) bersama Komisi VIII DPR RI"Apa dan bagaimana peruntukannya dipaparkan di rapat kerja bersama anggota dewanTak ada macam-macam," tegas Suryadharma.
Selama ini tuntutan publik agar pemerintah lebih transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji memang mengemukaBahkan, publik mendapatkan dukungan dari DPRBentuknya, Para Wakil Rakyat berencana membuat undang-undang pengelolaan dana hajiTujuannya, mengatur pengelolaan setoran awal dana haji sehingga meringankan beban calon jamaah.
Saat ini setiap Calhaj harus menyetorkan dana Rp 25 juta untuk mendapatkan antrean hajiSetiap bulan setoran yang masuk ke rekening menteri agama diperkirakan Rp 50 miliarKarena itu UU tersebut diperlukan untuk merumuskan mekanisme penyimpanan dana setoran awalLantas, aturan itu juga bakal menentukan item-item penggunaan bagi hasil dari simpanan tersebut(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Pelamar-Panitia Seleksi Diminimalkan
Redaktur : Tim Redaksi