KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan

Barang Bukti Korupsi SKRT Bakal Digunakan Untuk Atasi Kebakaran Hutan

Senin, 26 Juli 2010 – 01:25 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dimanfaatkan oleh Kementrian KehutananJuru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK tengah memproses ijin peminjaman barang-barang sitaan kasus SKRT yang diajukan Menteri Kehutanan Zulkfili Hasan

BACA JUGA: Pertemuan Pelamar-Panitia Seleksi Diminimalkan



"Surat permohonan untuk pinjam pakai sudah diterima KPK dan sudah diproses," ujar Johan saat dihubungi, Minggu (25/7)
Namun Johan belum bisa memastikan apakan permohonan dari Menteri Kehutanan itu akan dikabulkan atau justru sebaliknya

BACA JUGA: DPR Siap-siap Tolak Calon Kapolri Tunggal



Alasan Johan, pemberian ijin pinjam pakai akan ditentukan oleh pimpinan KPK
"Nanti pimpinan KPK yang akan menentukan apakah SKRT yang saat ini masih menjadi barang bukti di KPK bisa dipinjamkan atau tidak," tandasnya.

Sebelummnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang ditemui di sela-sela turnamen futsal, akhir pekan lalu di Jakarta, mengungkapkan bahwa kementrian yang dipimpinnya sangat membutuhkan barang-barang SKRT yang kini disita KPK itu

BACA JUGA: Posisi Pejabat Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi

Zulkifli beralasan, SKRT akan dimanfaatkan oleh Kemenhut, salah satunya untuk penanganan kebakaran hutan.

Menteri asal PAN itu juga mengatakan, uang yang dikeluaran Kementrian Kehutanan untuk pengadaan SKRT sangat besarKarenanya, Zulkifli menyayangkan jika barang-barang SKRT dibiarkan tak terpakai"Ibarat kendaraan, kalau dibiarkan saja malah rusak," ucapnya.

Apakah Zulkfifli yakin bahwa permohoannnya itu bakal dikabulkan KPK" Mantan Sekjen Partai Amanat NAsional itu menegaskan keyakinannya bahwa permohonan untuk pinjam pakai barang-barang SKRT bakal diloloskan KPK“Saya yakin KPK mengijinkan,” kata Zulkifli.

Meski belum ada ijin resmi dari KPK, namun Johan budi sudah mengisyaratkan bahwa bisa saja permohonan ijin pinjam pakai itu dikabulkan pimpinan KPKMenurut Johan, KPK pernah pernah menerima permohonan serupa dan mengabulkannya

Untuk diketahui, pengadaan SKRT yang bernilai Rp 180 miliar dilakukan pada 2006-2007, saat Menteri Kehutanan dijabat MS KabanSelanjutnya, berbagai peralatan komunikasi SKRT itu digunakan oleh Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan di seluruh Indonesia

Namun KPK menemukan adanya korupsi dalam proyek SKRTDalam kasus korupsi itu, KPK telah menetapkan Direktur PT Masaro Radikom, Putranefo Alexander Prayugo sebagai tersangkaPT Masaro adalah rekanan Kemenhut dalam pengadaan SKRT.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dituntaskan, Ariel Segera ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler