Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY

Sabtu, 26 Agustus 2017 – 22:15 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair mengatakan, semua hakim harus memahami dan menguasai hukum acara guna mendukung sidang peradilan.

"Kalau hakim harus menguasai hukum acara itu wajib. Umumnya memang harus begitu sehingga hakim akan berdiri di antara semua golongan dalam peradilan," ujar Zubair dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Sabtu (26/8).

BACA JUGA: Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY

Menurut Zubair, penguasan terhadap materi hukum acara akan membuat hakim memahami hak pihak yang berperkara.

"Itu tadi prinsipnya, berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan," imbuh Zubair.

BACA JUGA: Novel Baswedan Diserang, Anak Buah Pak Hendro Geram

Namun, Zubair menilai masih ada kalangan hakim yang terkesan semuanya sendiri.

Zubair menyebutkan, dalam sidang peradilan masih ada hakim yang seolah menonjolkan sikap egonya.

BACA JUGA: MK Sebaiknya Segera Membentuk Tim Crisis Center

Zubair menjelaskan, banyak hal yang bisa menjadi alasan mengapa masih ada hakim terkesan bersikap egois.

Di antaranya, perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan.

Misalnya, perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat kepada majelis hakim.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya sehingga menurut tergugat hingga kini tidak diketahui kejelasan status hukum kuasa penggugat.

Selain itu, ada dugaan bahwa penandatanganan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.

Menurut Zubair, dengan contoh kasus itu sebetulnya majelis hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak jika masih sesuai hukum acara.

"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.

Zubair menambahkan, guna terciptanya rasa keadilan dalam perkara tersebut, pihak yang merasa haknya diabaikan karena perilaku hakim dapat mengadu ke Komisi Yudisial dan menuntut dilakukan pemeriksaan. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua KY Soroti Administrasi Peradilan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler