Anggap Tema Lomba BPIP Provokatif, Chandra Teringat Pernyataan Agama Musuh Pancasila

Minggu, 15 Agustus 2021 – 21:35 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tema lomba karya tulis yang diusung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersifat provokatif.

Hal itu disampaikan Chandra menanggapi langkah BPIP menggelar lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema, yakni, 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'.

BACA JUGA: Kritik Saleh untuk BPIP: Islam Tidak Mempermasalahkan Hormat Bendera dan Lagu Kebangsaan

Dalam pendapat hukumnya, Chandra khawatir dengan tema lomba tersebut masyarakat akan menilai seolah-olah telah terjadi pertentangan antara negara dan agama terlebih lagi Islam.

"Saya jadi teringat dulu ada yang mengeluarkan statement bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama," kata Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Minggu (15/8).

BACA JUGA: Saran dari HNW untuk Jokowi Sebelum Berpidato di Sidang Tahunan MPR

Diketahui, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 2020 lalu pernah menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Yudian menuai kecaman dari banyak pihak menyusul pernyataannya tentang agama musuh Pancasila.

Namun, rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2016-2020 itu dalam klarifikasinya waktu itu mengaku tak bermaksud mempertentangkan agama dengan Pancasila.

BACA JUGA: Ulus Pirmawan, DPA Asal Bandung Barat yang Mendukung Program Ekspor Kementan, Sebegini Omzetnya

Semestinya, lanjut Chandra, tema yang diangkat lebih bersifat merangkul, misalnya, peran ekonomi syariah dalam pembangunan atau peran santri dalam teknologi berkemajuan.

"Atau tema lainnya yang tidak menunjukkan adanya pertentangan atau provokatif dan dikhawatirkan akan memancing perpecahan dan kecurigaan antarkelompok," ujar Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Dia menilai, mempersoalkan hormat bendera dengan Islam terlalu jauh, karena di dalam UU pun masih terdapat perbedaan tafsir, apakah yang dimaksudkan menghormat bendera adalah mengangkat tangan saja atau tidak.

Menurut Chandra, sikap tidak mengangkat tangan diperbolehkan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Hal itu mengacu pada bagian ketiga ketentuan UU itu bahwa tata cara penggunaan bendera negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan: Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

"Orang yang tidak mengangkat tangan tidak bisa dinyatakan tidak hormat," tandas Chandra. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler