JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, pengembalian dana pembangunan gedung baru DPR telah disahkan dalam APBN-Perubahan (APBNP) 2011Namun, dana yang sudah terpakai dalam proses pembangunan tak bisa dikembalikan.
"Mengenai pengembalian dana gedung dan sebagainya itu disahkan dalam APBN-P," kata Marzuki Alie di Jakarta, Kamis (27/10).
Meski demikian Marzuki mengakui, dana yang sudah dikeluarkan untuk persiapan pembangunan gedung baru oleh DPR periode sebelumnya memang tak mungkin dikembalikan
BACA JUGA: Presiden dari Jawa, Suku Lain Lebih Terakomodasi
"Tapi apapun hasilnya masih bisa digunakan nantinya saat gedung tersebut diteruskan kembali," ungkapnya.DPR periode 2009-2014 awalnya hendak meneruskan proyek pembangunan gedung baru DPR periode 2004-2009 senilai Rp1,8 triliun
Belakangan, DPR urung membangun gedung baru dan mengembalikan dananya kepada negara
BACA JUGA: Pejabat Pemerintah Diminta Lebih Sering Sambangi Perbatasan
"Keputusan pembantalan pembangunan gedung baru DPR itu karena masih banyak yang harus dibenahi di internal DPRBACA JUGA: Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Pemekaran Kaltara, Sambangi Politisi Hanura
Redaktur : Tim Redaksi