Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok

Kamis, 27 Oktober 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Pringsewu dan Tuba Barat, Provinsi Lampung untuk menjawab keraguan para penggugat atas keputusan KPUD.
 
Gugatan kabupaten Pringsewu diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto (perkara 100/PHPU-IX/2011) dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi (perkara 101/PHPU-IX/2011)Sedangkan hasil pemilukada Tulangbawang Barat digugat tiga pasangan calon yaitu, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dengan nomor perkara 102/PHPU-IX/2011.
 
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pleno pengucapan putusan dua kabupaten itu disidang di tempat dan waktu yang bersamaan, yakni pukul 09.30 WIB.
 
Kuasa hukum Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan Raka mengaku optimis gugatanya akan diterima MK

BACA JUGA: Minta Pemekaran Kaltara, Sambangi Politisi Hanura

“Yakin donk, kitra sudah lihat hasilnya semua dalil saya terbukti
Bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, massif dan money politik terbukti dipersidangan,” kata Gunawan kepada JPNN, Kamis (27/10)
 
Menurutnya, beberapa Yurisprudensi MK, pelangaran-pelanggaran yang menjadi pertimbangan Mahkamah adalah pelanggaran yang terstruktuir, sistematis, dan massif

BACA JUGA: Taufan Diunggulkan jadi Ketum KNPI

“Di persidangkan sudah kita buktikan dengan video dan bukti-bukti foto, apakah pelanggaran itu dilakukan selaku penyelenggara dan saksi-saksi yang diajukan telah menguatkan dalil kami,” ujarnya.
 
Senada, pasangan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi juga berkeyakinan MK akan membatalkan keputusan KPUD Pringsewu dengan menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati
“Kalau pemikiran saya optimis, tapi dugaan saya permohonan dikabulkan sebagian,” kata kuasa hukumnya, Bambang Hartono.
 
Sebaliknya, kuasa hukum pihak terkait, Arteria Dahlan mengatakan, pada prinsipnya proses hukum sudah dilakukan

BACA JUGA: Priyo Dianggap Lebih Layak Ketimbang Ical

Gugatan sudah diuji dan berjalan sangat transparan

Namun, kata dia, fakta persidangan tidak sesuai seperti yang diharapkan para penggugat“Pemohon tidak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan dalilnyaKami optimis untuk mendapatkan putusan yang adil,” ujar Arteria.
 
Menurutnya, para penggugat menyatakan, ada keterlibatan birokrasi, kalaupun aada keterlibatan birokrasio seperti apa dan seberapa pengaruhnya“ini hanya klaim, sedangkan video yang diputar di persidangan tidak ada pesanpesan seperti apa?" tanyanya“Apapun putusan MK, kita menghormati betul, semua pihak harus terima dengan jiwa besar,” pungkasnya.
 
Dalam perkara yang berbeda, Kuasa Hukum para penggugat sengketa Pilkada Tuba Barat, Bambang Suroso menyatakan, gugatan kliennya bakal dikabulkan MKBambang menilai, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan, sudah terang-benderang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan incumbent Bachtiar-Umar Ahmad selama proses Pemilukada berjalan.


Sementara, pasangan Bachtiar-Umar Ahmad yakin gugatan para penggugat dimentahkan majelis hakim“Kami yakin menang, gugatan Tuba Barat akan ditolak,” kata Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan tersebut.
 
Alasanya, berdasarkan fakta persidangan bukti dan saksi yang diajukan ke majelis hakim tidak memperkuat dalil yang dituduhkanMeskipun ada beberapa saksi yang menguatkan dalil penggugat, lanjut Handoko, hal itu tidak signifikan akan mempengaruhi hasil perolehan suara yang melampaui perolehan suara klienya

“Selisih suaranya jauhJadi, tidak mempengaruhi suara masing-masing pasangan calon,” ucapnya(kyd/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Lebih Pentingkan Kriteria Ketimbang Figur Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler