Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010

Jumat, 28 Januari 2011 – 07:55 WIB

JAKARTA -Kementrian Keuangan menegaskan rencana kenaikan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnya, sudah direncanakan dengan matangSekjen Kementrian Keuangan Mulia P

BACA JUGA: Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas

Nasution mengatakan, rencana kenaikan penghasilan bukan untuk merespons curhat presiden yang menyatakan tidak naik gaji selama tujuh tahun.

"Tugas kementrian keuangan menyiapkan bahan-bahan yang perlu dalam rangka penyusunan APBN
Pada waktu itu sudah juga dimasukkan, jadi ini bukan sesuatu yang baru," kata Mulia di kantornya tadi malam.

Mulia mengatakan, rencana perbaikan gaji dan tunjangan pejabat negara, sudah disusun empat tahun silam

BACA JUGA: Duh, Biaya Haji Terancam Naik

Sejumlah tahapan perencanaan juga sudah dilalui
Bahkan, dalam APBN 2010, menurut Mulia, sebenarnya sudah dianggarkan

BACA JUGA: Ical Tebar Janji dan Bantuan di Bromo

Namun karena peraturannya gaji yang baru tak kunjung diterbitkan, anggarannya tidak bisa direalisasikan

"Jadi sudah lama sekaliHanya memang belum bisa dilaksanakan, meskipun dananya sendiri sudah tersedia dalam undang-undang APBNSebelum di 2011, di Undang-Undang (APBN) 2010 juga sudah tersedia," kata Mulia

Mulia menambahkan, anggaran kenaikan gaji pejabat dan aparatur pemerintah juga telah disetujui DPR"Sepanjang penyediaan anggaran, kan harus dibahas dengan DPRDiajukan dalam usulan belanja pegawai, (kenaikan gaji pejabat) itu juga sudah termasukTentunya itu juga menyangkut tunjangan dan gaji, selain pejabat struktural, PNS, Polri, dan juga pejabat negara," katanya.

Dia menambahkan, kementrian keuangan memiliki tugas membuat perbaikan sistem remunerasi nasionalPersiapan dimulai sejak diberikannya remunerasi pada Kementrian Keuangan (dulu Depkeu), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah AgungSetelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan sistem remunerasi secara nasional.

Mulia bercerita, selama ini sistem penggajian pejabat negara dan aparatur pemerintahan masih tersebar dalam banyak peraturan"Ada yang berdasarkan UU waktu lembaga dibentuk, spesifik disebut, ada yang disebut dalam PP, ada yang diatur dalam Perpres, ada yang di Keppres," kata dia.

Menurut Mulia, sistem penggajian yang tersebar tersebut lantas dibandingkan, dan ditemukan banyak struktur gaji yang tidak sinkron"Ada yang jomplang ituNah, ini harus kita tata kembali, dan ini adalah tugas dari kementrian keuangan," kata Mulia

Dia menambahkan, pembuatan sistem penggajian yang baru tidak bisa dilakukan dengan mudahKata Mulia, pihaknya harus me-review kembali, mengumpulkan peraturan, dan melakukan benchmarking (membuat patokan)"Kita kan tidak mau sebarangan(Dilihat) bagaimana juga negara lain, dikaitkan dengan pendapatan nasional kita," katanya.

Perbaikan sistem penggajian, kata Mulia, juga tidak bisa dilakukan dengan mencolok tanpa memperhitungkan keadilan"Mencerminkan tanggung jawab dan risiko, jadi banyak yang harus dipertimbangkan," kata Mulia

Meski demikian, ia optimistis peraturan tentang gaji baru presiden dan pejabat bisa segera diterbitkan"Ya kita optimiskan lahKan kalau misalnya tertunda lagi berarti nanti dibilang: kok lama sekali," kata MuliaGaji presiden saat ini adalah Rp 62,74 juta per bulan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah memang telah mengajukan kenaikan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011Namun, pemerintah tidak merinci mana anggaran untuk kenaikan pejabat negara, dan mana anggaran untuk aparatur pemerintahan(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji SBY Dinaikkan, Rakyat jadi Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler