JAKARTA -Kementrian Keuangan menegaskan rencana kenaikan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnya, sudah direncanakan dengan matangSekjen Kementrian Keuangan Mulia P
BACA JUGA: Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas
Nasution mengatakan, rencana kenaikan penghasilan bukan untuk merespons curhat presiden yang menyatakan tidak naik gaji selama tujuh tahun."Tugas kementrian keuangan menyiapkan bahan-bahan yang perlu dalam rangka penyusunan APBN
Mulia mengatakan, rencana perbaikan gaji dan tunjangan pejabat negara, sudah disusun empat tahun silam
BACA JUGA: Duh, Biaya Haji Terancam Naik
Sejumlah tahapan perencanaan juga sudah dilaluiBACA JUGA: Ical Tebar Janji dan Bantuan di Bromo
Namun karena peraturannya gaji yang baru tak kunjung diterbitkan, anggarannya tidak bisa direalisasikan"Jadi sudah lama sekaliHanya memang belum bisa dilaksanakan, meskipun dananya sendiri sudah tersedia dalam undang-undang APBNSebelum di 2011, di Undang-Undang (APBN) 2010 juga sudah tersedia," kata Mulia
Mulia menambahkan, anggaran kenaikan gaji pejabat dan aparatur pemerintah juga telah disetujui DPR"Sepanjang penyediaan anggaran, kan harus dibahas dengan DPRDiajukan dalam usulan belanja pegawai, (kenaikan gaji pejabat) itu juga sudah termasukTentunya itu juga menyangkut tunjangan dan gaji, selain pejabat struktural, PNS, Polri, dan juga pejabat negara," katanya.
Dia menambahkan, kementrian keuangan memiliki tugas membuat perbaikan sistem remunerasi nasionalPersiapan dimulai sejak diberikannya remunerasi pada Kementrian Keuangan (dulu Depkeu), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah AgungSetelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan sistem remunerasi secara nasional.
Mulia bercerita, selama ini sistem penggajian pejabat negara dan aparatur pemerintahan masih tersebar dalam banyak peraturan"Ada yang berdasarkan UU waktu lembaga dibentuk, spesifik disebut, ada yang disebut dalam PP, ada yang diatur dalam Perpres, ada yang di Keppres," kata dia.
Menurut Mulia, sistem penggajian yang tersebar tersebut lantas dibandingkan, dan ditemukan banyak struktur gaji yang tidak sinkron"Ada yang jomplang ituNah, ini harus kita tata kembali, dan ini adalah tugas dari kementrian keuangan," kata Mulia
Dia menambahkan, pembuatan sistem penggajian yang baru tidak bisa dilakukan dengan mudahKata Mulia, pihaknya harus me-review kembali, mengumpulkan peraturan, dan melakukan benchmarking (membuat patokan)"Kita kan tidak mau sebarangan(Dilihat) bagaimana juga negara lain, dikaitkan dengan pendapatan nasional kita," katanya.
Perbaikan sistem penggajian, kata Mulia, juga tidak bisa dilakukan dengan mencolok tanpa memperhitungkan keadilan"Mencerminkan tanggung jawab dan risiko, jadi banyak yang harus dipertimbangkan," kata Mulia
Meski demikian, ia optimistis peraturan tentang gaji baru presiden dan pejabat bisa segera diterbitkan"Ya kita optimiskan lahKan kalau misalnya tertunda lagi berarti nanti dibilang: kok lama sekali," kata MuliaGaji presiden saat ini adalah Rp 62,74 juta per bulan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah memang telah mengajukan kenaikan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011Namun, pemerintah tidak merinci mana anggaran untuk kenaikan pejabat negara, dan mana anggaran untuk aparatur pemerintahan(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji SBY Dinaikkan, Rakyat jadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi