Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas

Patrialis Pastikan Ayin Layak Dapat PB

Jumat, 28 Januari 2011 – 07:49 WIB
Terpidana Artalyta atau Ayin saat bersama anaknya disela menikmati acara peringatan Hari Ibu yang digelar di Lapas Wanita Tangerang, Rabu, 22 Desember 2010. Foto:Adrianto/Indo Pos

JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsungTerganjal Surat Keputusan (SK) PB yang belum sampai pada pihak Lapas Tangerang, Ayin batal menghirup udara bebas kemarin (27/1)

BACA JUGA: Duh, Biaya Haji Terancam Naik

Kemungkinan, terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan itu akan bebas hari ini.

"SK-nya sudah ditandatangi hari ini (kemarin), juga sudah dikirim ke LP wanita Tangerang," papar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Untung Sugiono di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin.

Meski telah dikirim, Untung menyatakan, yang bersangkutan  kemungkinan tidak bisa langsung bebas saat itu juga
Setidaknya baru hari ini, Ayin bisa dibebaskan

BACA JUGA: Ical Tebar Janji dan Bantuan di Bromo

Sebab, terdapat prosedur pengeluaran yang harus dilakukan
"Karena itu bukan bebas biasa," imbuh Untung. 

Pada kesempatan yang sama Menkum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan bahwa PB yang diberikan kepada Ayin, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Gaji SBY Dinaikkan, Rakyat jadi Korban

Dia memastikan, perhitungan hukuman kurungan atas Ayin sehingga mendapat PB, sudah tepat"Angka-angkanya (hitungan hukuman) itu terbuka untuk umum, yang lebih paham hitungan Dirjen Pas (Pemasyarakatan),"ujar Patrialis ketika ditemui di kantornya, kemarinDia menambahkan, tidak hanya Ayin yang mendapatkan PB, ada sekitar 25 ribu warga binaan yang juga mendapat hak serupa setiap tahunnya"Jadi ini tidak hanya Ayin saja, ada ribuan yang lain,"tambahnya.

Patrialis mengungkapkan pemberian PB adalah kewenangan Dirjen PemasyarakatanPenandatanganan SK Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan atas sepengetahuan dirinya"Dirjen Pas yang tanda tangan, dilaporkan pada sayaSaya tidak menghambat, tidak menyuruh, tidak melarang," ungkapnya. 

Terkait pertimbangan pemberian PB bagi Ayin, politikus PAN itu menyatakan penilaian atas perilaku Ayin dilakukan minimal selama sembilan bulan terakhir di dalam tahananYang menilai adalah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)Selama jangka waktu tersebut, Ayin dinilai telah berkelakuan baik"Ya diantaranya dia tidak melakukan pelanggaran, tidak bikin kerusuhan, tidak boleh kabur, atau tidak boleh pakai Handphone," ujarnya.

Ketika disinggung apakah kasus sel mewah yang dihuni Ayin saat ditahan di Rutan Pondok Bambu, masuk dalam penilaian PB tersebut, Patrialis memaparkan peristiwa tersebut telah lewat sejak satu tahun laluSehingga tidak masuk dalam penilaian PBSeperti diketahui, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan penyimpangan di rutan Pondok Bambu, diantaranya pemberian fasilitas berlebih dalam inspeksi mendadak pada 10 Januari 2010 laluNarapidana yang menikmati fasilitas mewah dalam sel tahanan, diantaranya Ayin, narapidana narkoba Aling dan narapidana kasus korupsi Darmawati Dareho.

Meski begitu, Patrialis menegaskan, Ayin telah mendapatkan sanksi atas kasus sel mewah tersebutAda dua sanksi yang dikenakanYang pertama, sejak diketahui menghuni sel mewah, Ayin langsung dipindahkan ke Lapas Wanita TangerangDi sana, dia dipastikan menghuni sel yang sama dengan warga binaan yang lainSementara sanksi yang kedua, pengajuan remisi khusus Ayin pada 17 Agustus tahun lalu, ditolak"Kalau dikabulkan kan seharusnya dia bebas November laluItu bentuk dari penalti atau sanksi bagi Ayin,"tegasnya.

Patrialis melanjutkan, setelah bebas, Ayin tetap dalam pengawasan karena dirinya dikenai kewajiban lapor kepada Balai PemasyarakatanWajib lapor tersebut berlaku hingga masa tahanan Ayin berakhir, yakni pada 2012 mendatangSelain dikenai wajib lapor, Ayin juga otomatis dilarang bepergian ke luar negeri hingga masa tahanannya habis"Keluar negeri tidak diijinkan, kecuali sakitJadi untuk berobat," lanjutnya. 

Pada April 2010, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali)Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulanSebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta.(ken)       .

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler