Anggaran KIP dan KIS Masih Kabur, DPR Bisa Gunakan Hak Angket

Rabu, 05 November 2014 – 12:10 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kanan). Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah dibagikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat bisa berujung pada pelanggaran hukum. Ini karena pemerintah belum menjelaskan dari mana uang yang digunakan untuk merealisasikan janji kampanyenya kepada DPR.

Fahri mengatakan persoalan ini bisa rawan sekali disaat KPK tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, jika unsur-unsur melanggar undang-undang dan melawan hukum sudah terpenuhi. Apalagi kalau ada anggota DPR yang mendorong hak angket untuk mengetahui apakah program tersebut melanggar undang-undang.

BACA JUGA: Kondisi Keuangan Negara Memungkinkan, MenPAN-RB akan Cabut Moratorium CPNS

"Kita kan baca undang-undang. Betapa rawannya dalam rezim KPK yang luar biasa. Apalagi nanti ada yang mendorong ke arah angket," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11).

Hal ini disampaikan Fahri terkait polemik mata anggaran yang digunakan untuk program KIP dan KIS. Kata dia,  uang yang digunakan belum jelas, apakah berasal dari APBN 2014 atau bukan. Sebab, penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan UU APBN. Karena itu dia berharap Presiden segera berkonsultasi dengan DPR.

BACA JUGA: BIN Pastikan Keamanan Presiden di 3 Negara

"Tidak ada nomenklatur belanja negara yang tadak ada dasar undang-undangnya boleh dilegalkan. Ya makanya kita ngomong bareng-bareng. Supaya mendapatkan informasi dari pak Jokowi," jelas Fahri, sembari menyebut sampai saat ini belum ada pembicaraan masalah KIP maupun KIS antara pemerintah dengan DPR.

Politikus PKS itu menambahkan bahwa pengadaan kartu KIP dan KIS juga harus dijelaskan ke DPR, apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur undang-undang atau belum. Misalnya harus melalui proses tender.

BACA JUGA: KPK Periksa Mahyuddin Dalam Kasus Wisma Atlet

"Itu juga kan kartu itu mesti ditender. Kartu yang anda pakai itu kan bisa Rp 5 ribu satunya. Rp 5 ribu kali 15 juta (rakyat), sudah berapa coba. Berapa triliun itu cuma kartu doang. Yang di atas Rp 1 miliar saja harus ditender apa lagi yang triliunan. Kan gak main-main ini negara," tegasnya.

Fahri menegaskan itikad baik dari Presiden menjalankan program KIP dan KIS boleh saja dilakukan, tapi prosedur hukum penting diperhatikan. Karena Fahri mengaku khawatir program ini justeru berujung pada masalah pidana.

"Saya hanya khawatir itikad baik Pak Jokowi dan kabinetnya nanti takut disalahkan. Anda ingat kasus Century kan, pemerintah bilang itu itikad baik menyelamatkan bangsa dari krisis ekonomi dunia. Tapi akhirnya apa? Orang masuk bui kok. Jadi itikad baik itu tidak satu-satunya. Tapi legal prosedural harus dipenuhi," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Irwansyah untuk Kasus TPPU Wawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler