Anggaran Kurang, KPU Tetap Gelar Pilwako Manado...Ini Alasannya

Jumat, 19 Februari 2016 – 05:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggelar pemungutan suara pemilihan wali kota Manado, Rabu (17/2) kemarin. Meski sehari sebelum pemungutan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sulawesi Utara merekomendasikan agar pemungutan suara kembali ditunda. Selain itu pemungutan suara juga tetap digelar, meski dari total anggaran yang dibutuhkan Rp 7 miliar, KPUD baru mengantongi Rp 2 miliar. 

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemungutan suara tetap digelar karena pihaknya berkeyakinan, penundaan kembali justru akan berakibat tidak baik bagi Manado. 

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Tetap Gelar Pemungutan Suara Pilkada Manado

"Kami punya keyakinan penundaan lagi, justru akan menghancurkan apa yang kami bangun bersama seluruh penyelenggara di lapangan," ujar Hadar, Kamis (18/2).

Karena itu tak ada pilihan lain, KPUD tetap memutuskan menggelar pilkada Kota Manado. Demi menyelamatkan pilihan masyarakat dan Manado kembali memiliki pemimpin yang defenitif. 

BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Masih Beda Pendapat Soal Pos Anggaran Pilkada

Hadar mengaku tidak mengerti mengapa Pemda tetap menginginkan penundaan. Sementara di daerah lain, urusan pendanaan dapat diselesaikan dengan baik. Karena itu pihaknya terpaksa menghubungi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri terkait lain, agar dapat memberi perhatian khusus pada masalah yang ada.

Karena walau bagaimana pun, meski pilkada telah digelar, anggaran tetap dibutuhkan. Terutama untuk menutupi honor petugas di lapangan yang telah bekerja. Demikian juga menghadapi proses penyelesaian sengketa nantinya.

BACA JUGA: Tenang! Kemendagri Terbitkan SK, Bupati Konawe Terpilih Bisa Segera Dilantik

"Tinggal satu hari (sebelum pencoblosan,red) mereka (Forkompida Sulut,red) keluarkan rekomendasi penundaan. Karena itu saya kira pemerintah pusat, Mendagri, Menko Polhukam, Wakil Presiden kami kontak. Agar ini diperhatikan. Karena untuk honor dan proses penyelesaian sengketa, dananya belum juga diturunkan," ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 73 Hal yang Perlu Diubah dari UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler