jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengirimkan draft materi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota ke Presiden Joko Widodo, minggu depan.
"Minggu depan baru dikirim ke presiden, tadi belum putus, belum final, jadi besok (Jumat,red) difinalkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kemdagri Anselmus Tan, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Tenang! Kemendagri Terbitkan SK, Bupati Konawe Terpilih Bisa Segera Dilantik
Menurut Ansel, finalisasi penting untuk merumuskan masukan-masukan dari kementerian/lembaga lain. Baik itu dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Sekretariat Kabinet (Sekab), Sekretariat Negara (Setneg) dan juga Kementerian Keuangan.
Saat ditanya bagaimana dengan anggaran pilkada dalam draft tersebut, Ansel menyatakan masih tentatif. Karena di wakil rakyat di DPR sebelumnya cenderung menginginkan agar tetap ditanggung APBD.
BACA JUGA: 73 Hal yang Perlu Diubah dari UU Pilkada
"Jadi di DPR itu cenderung ke APBD mungkin, tapi kami tetap bertahan di APBN. Tapi untuk usulan Kemendagri itu nanti tetap pak menteri yang putuskan," ujarnya.
Kalau finalisasi dapat dirampungkan pada Jumat, maka pada Senin (22/2) kata Ansel, para menteri terkait sudah dapat menandatangani draft lengkap. Untuk kemudian dikirim ke Presiden. "Nah kemudian setelah rapat terbatas, baru dikirim amanat presiden ke DPR," ujar Ansel.(gir/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK! Perintah Mendagri kepada Para Kada yang Baru Dilantik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritikan Pakar HTN untuk Mas Tjahjo
Redaktur : Tim Redaksi